Lintaskriminal.co.id –– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kemenkum Sultra) mengadakan kunjungan koordinasi ke Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, pada hari Rabu tanggal 12 November 2025.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat serta melanjutkan pelaksanaan Instruksi Bupati Konawe Nomor B-100.3.10_1169/Kabag. Hukum/X/2025 mengenai pembentukan Keluarga Sadar Hukum dan Pos Bantuan Hukum Desa serta Kelurahan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai bagian dari penguatan budaya hukum masyarakat di kawasan pesisir Konawe.
Pada pertemuan tersebut, Kemenkum Sultra menjelaskan tentang tugas dan manfaat Posbankum sebagai sarana masyarakat untuk mendapatkan konsultasi serta bantuan hukum secara gratis, serta peran Kadarkum dalam meningkatkan kesadaran hukum dan ketertiban sosial di wilayah kelurahan.
Kementerian Hukum Sultra juga menekankan perlunya dukungan aktif dari pihak kelurahan dan perangkat daerah agar segera melaksanakan Instruksi Bupati Konawe, yang meminta pembentukan SK Posbankum dan SK Kadarkum di seluruh desa dan kelurahan.
Pembentukan dua lembaga hukum masyarakat ini dianggap sangat penting dalam memperkuat fungsi pemerintah kelurahan sebagai ujung tombak penyelenggaraan pelayanan publik yang berbasis hukum, sekaligus menjamin masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang sama.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan penghargaan terhadap tindakan tersebut dan menyampaikan bahwa percepatan pembentukan Posbankum dan Kadarkum di tingkat desa adalah langkah konkret dalam mewujudkan desa yang memahami hukum di Sulawesi Tenggara.
