Kapolres Jakpus Ingatkan Warga Jangan Terima Janji Kelulusan Jadi Anggota Polri

by -200 Views

JAKARTA, halopadang.id –Laki-laki dengan inisial AR (31) melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban dan keluarganya bisa menjadi anggota Polri.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengajak masyarakat untuk tidak tergiur oleh janji dari pihak tertentu yang menawarkan kesempatan menjadi anggota Polri.

“Masyarakat perlu waspada. Jika ada yang menawarkan kelulusan Polri dengan imbalan uang, segera laporkan. Jangan tergiur, karena itu pasti penipuan,” kata Susatyo kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Ia menekankan bahwa masyarakat yang ingin bergabung menjadi anggota Polri tidak dikenakan biaya.

“Kami pastikan, siapa saja yang terlibat dalam praktik ilegal ini akan kami tindak tegas. Polri bukan lembaga yang bisa dimasuki melalui imbalan uang. Kami tekankan kembali, proses seleksi Polri bersifat murni, tidak berbayar, dan terbuka,” kata

Pelaku AR awalnya mengenal korban dengan inisial A (30), warga Tangerang, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada bulan Februari hingga Mei 2025.

Pada saat pemeriksaan awal, tersangka AR mengatakan bahwa dirinya adalah staf anggota Komisi III DPR RI.

Para korban tergiur oleh janji pelaku yang menyatakan akan mentransfer dana sebesar Rp 750 juta. Namun, hingga proses seleksi selesai, tidak ada satupun dari mereka yang dijanjikan berhasil menjadi anggota Polri.

Pihak yang merasa menjadi korban penipuan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Tanah Abang pada 12 Oktober 2025.

Susatyo menyebutkan bahwa pelaku memanfaatkan nama besar lembaga Polri dan anggota dewan dalam menjalankan aksinya.

Polisi akan terus mengungkap jaringan yang menggunakan modus serupa.

“Modus semacam ini merusak reputasi lembaga. Ini merupakan tindakan kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan harus dihentikan. Kami tidak akan memaafkan siapa pun yang berusaha memanfaatkan jabatan atau pengaruhnya untuk keuntungan pribadi dalam proses pemilihan anggota Polri,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, mengungkapkan bahwa petugas bertindak cepat dalam menangkap tersangka setelah menerima laporan dari korban.

“Kami menahan tersangka beserta barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu unit flashdisk,” kata Kompol Haris.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan tindakannya, tersangka dikenai Pasal 378 KUHP mengenai Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan.