Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap pemilik perusahaan sewa mobil. Majelis Hakim Kasasi memutuskan agar dua terdakwa harus membayar kompensasi sebesar Rp 576 juta kepada keluarga korban.
Selanjutnya, dua tersangka yang wajib membayar kompensasi adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli. Sebaliknya, satu tersangka lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, tidak dikenakan kewajiban pembayaran kompensasi.
“Mengabaikan permohonan kasasi para terdakwa dengan hukuman yang diberikan dan pembayaran restitusi yang ditetapkan kepada terdakwa,” demikian isi putusan kasasi nomor 213 K/MIL/2025, dilansir dari situs SIPP Pengadilan Militer Jakarta, Sabtu (18/10).
Putusan kasasi dikeluarkan pada Selasa, 2 September 2025 oleh Brigjen TNI Hidayat Manao selaku Ketua Majelis Hakim, beserta dua hakim anggota yaitu Brigjen TNI Tama Ulinta Br. Tarigan dan Sugeng Sutrisno.
Putusan kasasi tersebut juga mengubah hukuman penjara bagi Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dari seumur hidup menjadi 15 tahun. Di sisi lain, hukuman badan terhadap Rafsin berkurang dari 4 tahun menjadi 3 tahun penjara.
Berikut putusan lengkap mengenai tiga terdakwa TNI AL tersebut:
Kapten Bambang Apri Atmojo
1. Hukuman kurungan selama 15 tahun beserta hukuman tambahan berupa pemecatan dari angkatan bersenjata.
2. Memberikan hukuman berupa pembayaran restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209.633.500 dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp 146.354.200.
Mahkamah Kasasi menyatakan bahwa pembayaran restitusi tersebut harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak dilaksanakan, Oditur Militer akan memberikan perintah tambahan selama 14 hari. Apabila masih belum dipenuhi, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang guna memenuhi kewajiban tersebut.
“Jika harta kekayaan tidak cukup untuk memberikan restitusi, maka terdakwa dihukum kurungan selama 3 bulan dengan memperhitungkan besarnya restitusi yang telah dibayarkan secara proporsional,” kata hakim.
Sersan Satu Akbar Adli
1. Hukuman 15 tahun penjara serta hukuman tambahan berupa pemberhentian dari jabatan militer.
2. Memberikan hukuman kepada terdakwa untuk memberikan kompensasi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147.133.500 dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp 73.177.100.
Mahkamah Kasasi menyatakan bahwa pembayaran restitusi tersebut harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak dilakukan, Oditur Militer akan mengeluarkan perintah tambahan dalam waktu 14 hari. Bila masih tidak dipenuhi, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang guna memenuhi kewajiban tersebut.
“Jika harta kekayaan tidak cukup untuk memberikan restitusi, maka terdakwa dihukum kurungan selama 3 bulan dengan memperhitungkan besarnya restitusi yang telah dibayarkan secara proporsional,” kata hakim.
Sersan Satu Rafsin Hermawan
Mahkamah Kasasi memberikan hukuman penjara selama tiga tahun beserta denda tambahan berupa pemecatan dari keanggotaan militer.
Kata LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menganggap putusan kasasi tersebut relevan dalam penerapan penggantian kerugian di lingkup peradilan militer.
Pemulihan adalah wujud kerugian yang telah terbukti secara nyata. Sedangkan santunan merupakan bentuk kebaikan, dan tidak menghilangkan hak pemulihan korban.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, mengatakan bahwa keputusan tersebut memiliki makna penting dalam sistem hukum militer yang kini mulai menempatkan korban sebagai subjek hukum yang perlu diperbaiki kondisinya, bukan hanya sebagai saksi yang menderita.
Ia menilai, pengembalian yang wajib diberikan kepada pelaku menunjukkan bahwa pemulihan korban kini diakui sebagai bagian dari keadilan materiil dalam proses peradilan pidana.
Ia juga menyatakan bahwa tindakan majelis hakim yang secara jelas memerintahkan pembayaran restitusi sebagai bentuk penguatan prinsip tanggung jawab pelaku terhadap konsekuensi hukum dari perbuatannya.
“Jika pelaku diberi hukuman seumur hidup, ia tidak wajib membayar. Padahal, keluarga korban masih harus menghadapi kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis,” kata Sri dalam pernyataannya.
Sri mengatakan, arah penegakan hukum di Indonesia kini menunjukkan perubahan pola pikir yang semakin kuat, dari hanya memberikan hukuman kepada pelaku menuju pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan yang utuh.
Ia juga menilai Mahkamah Agung dan sistem peradilan militer mulai mendasarkan diri pada prinsip keadilan restoratif, di mana tanggung jawab pidana mencakup pula kewajiban hukum untuk memperbaiki dampak dari tindakan tersebut.
“Kami melihat Mahkamah Agung dalam putusan ini telah berpegang pada prinsip keadilan restoratif. Hukuman tidak hanya sekadar memberi hukuman kepada pelaku, tetapi juga harus memulihkan hak korban,” tutupnya.
