Kasus Guru Mansur: 5 Tahun Penjara atas Pelecehan Siswa

by -109 Views

KENDARI, Lintaskriminal.co.id –— Pengadilan Negeri Kota Kendari memberikan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan subsider tiga bulan kurungan kepada guru Mansur (53), terdakwa kasus asusila pada hari Senin (1/12/2025).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Wa Ode Sania menyatakan bahwa guru Mansur terbukti melakukan tindakan cabul terhadap anak, sehingga menimbulkan trauma pada korban.

Guru Mansur dianggap melanggar Pasal 82 ayat 2 bersamaan dengan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Diketahui, guru Mansur dituduh melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang siswi di SDN 2 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kronologi Dugaan Pelecehan

Peristiwa ini dimulai ketika seorang guru dari SDN di Kota Kendari hampir dipukuli oleh orang tua murid karena dugaan telah melecehkan anaknya. Kejadian tersebut terjadi di halaman SDN 2 Kendari pada hari Kamis, 9 Januari 2025.

Siswi yang diduga menjadi korban penganiayaan masih duduk di kelas 4 SDN 2 Kendari.

Guru dengan inisial MS (53) merupakan wali kelas dari korban. Pelaku yang diduga baru sekitar 1,5 tahun ditunjuk sebagai guru PPPK di SDN 2 Kendari.

Seseorang yang diduga terlibat dalam tindakan asusila adalah seorang guru olahraga di sekolah tersebut.

Perkelahian ini tidak berlangsung lama karena petugas sekolah bersama guru berhasil menghentikan tindakan keluarga korban.

Mereka selanjutnya membawa guru yang diduga sebagai pelaku ke Polresta Kendari untuk dilakukan proses hukum.

Ayah korban, SS menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan putranya, dugaan pelecehan seksual terjadi beberapa kali dan dimulai sekitar sebulan yang lalu.

SS mengungkapkan, awalnya tersangka pelaku tidak memperbolehkan korban keluar untuk berbaris bersama siswa lain. Alasannya korban sedang sakit. Padahal, pada saat yang sama, terdapat siswa lain yang juga dalam kondisi sakit namun diperbolehkan keluar.

“Saat di dalam kelas, guru tersebut mencium muridnya. Padahal ada teman yang juga sakit, tetapi hanya dia yang tidak diperbolehkan keluar,” kata ayah korban kepada wartawan di Polresta Kendari pada 9 Januari 2025.

Setelah peristiwa tersebut, menurut SS, anaknya menghubungi ibunya untuk meminta dijemput.

Para korban mengatakan kejadian ini bukan yang pertama kalinya. Sebulan sebelumnya, tersangka juga pernah mencium kening korban.

Selain itu, ayah korban menyampaikan bahwa tersangka sering memberikan uang kepada korban sebagai cara untuk mendekatinya.

“Ia mengatakan sebelumnya sering diberi uang dan dicium,” kata ayah korban.

Akibat peristiwa tersebut, korban dikatakan mengalami trauma dan takut untuk kembali ke sekolah.

“Kami mulai curiga terhadap tingkah laku anak kami. Kemarin dia tidak mau masuk sekolah, dan beberapa hari sebelumnya juga sudah mengalami trauma,” ujar SS.

Oleh karena itu, orang tua korban meminta polisi untuk segera menindaklanjuti tersangka secara hukum.

Selain itu, orang tua korban juga memohon kepada pihak sekolah agar melindungi siswa lain dengan memastikan kondisi lingkungan pendidikan tetap aman, agar tidak ada lagi korban.

Guru Mansur Mengatakan Pemeriksaan Suhu Tubuh

Sementara itu, guru Mansur menyangkal melakukan pelecehan terhadap muridnya.

Ia mengakui, menyentuh dahi murid perempuan itu untuk memeriksa suhu tubuhnya karena dikatakan sedang sakit.

“Saya hanya memeriksa suhu tubuhnya,” katanya saat berada di Polresta Kendari.

Ia juga menyebutkan, hanya memegang bahu anak saat diganggu teman-temannya atau ketika anak tersebut berisik di dalam kelas.

Guru Mansur Banding

Merespons putusan tersebut, kuasa hukum guru Mansur, Andre Dermawan segera mengajukan banding.

“Kami mengajukan banding segera,” kata Andre Dermawan di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro di Pengadilan Negeri Kota Kendari.

 

Andre menganggap, putusan tersebut tidak mencerminkan kenyataan persidangan yang sebenarnya.

Selain itu, dalam sidang pemeriksaan alat bukti ditemukan beberapa ketidakwajaran, termasuk bukti visum yang tidak pernah ditunjukkan secara utuh selama persidangan.

Ini menyebabkan pihak kuasa hukum meragukan kemungkinan adanya tindakan manipulasi atau upaya mengaburkan kebenaran.

Bahkan, menurut Andre, pihaknya pernah mengajukan keberatan resmi dan meminta majelis hakim untuk meninjau secara objektif seluruh bukti yang diajukan dalam persidangan.

“Hakim tidak boleh memberikan hukuman berdasarkan keyakinannya sendiri. Keyakinan hakim harus didukung paling sedikit dua bukti,” ujar Andre.

Ia juga menyoroti hakim yang memutuskan hanya berdasarkan keterangan saksi korban anak.

Jika kita membaca putusan tersebut,clearHakim memberikan hukuman terhadap guru Mansur hanya berdasarkan keterangan saksi korban, artinya hanya ada satu bukti saja,” katanya.

Di sisi lain, keterangan saksi dari pihak guru Mansur yang menyaksikan peristiwa tersebut tidak dipertimbangkan oleh hakim.

“Hakim tidak memperhatikan kesaksian saksi yang diambil sumpah, yaitu guru La Muradi. Dalam kesaksiannya, dia menyampaikan bahwa dia melihat langsung Tuan Mansur memegang kepala korban untuk memastikan apakah korban demam atau tidak,” katanya.

Tanggapan JPU

Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengungkapkan informasi terbaru terkait kasus pelecehan yang dilakukan oleh guru bernama Mansur (53 tahun) terhadap seorang siswi SDN 2 Kota Kendari, Sultra yang berusia 9 tahun.

Berdasarkan pendapat jaksa, tersangka diduga kerap melakukan pelecehan hingga membuat siswi tersebut mengalami stres berat.

Kepala Bagian Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, menyampaikan bahwa dalam periode Agustus 2024 hingga hari Rabu, 8 Januari 2025, tersangka beberapa kali melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara memeluk, mengusap pinggang, menekan bahu, memegang, serta mengusap tangan korban dalam waktu yang cukup lama.

“Pelaku juga mencium pipi kiri dan kanan serta dahi korban seperti ‘cipika-cipiki’, menggelitik telapak tangan saat anak korban sedang berdoa kepada pelaku,” ujar Aguslan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/12/2025).

Aguslan juga menyebutkan, pelaku pernah mengatakan “sayang” kepada korban dan bersedia menjadikan korban sebagai anaknya sendiri.

Menurutnya, semua tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku ketika kelas sedang sepi dan waktu istirahat.

“Dengan perlakuan khusus ini, korban merasa tidak nyaman dan terganggu oleh teman-temannya, sehingga melaporkannya kepada orang tuanya,” kata Aguslan.

Oleh karena itu, Aguslan menyatakan, korban mengalami trauma dan rasa takut setiap kali berjumpa dengan pelaku.

Tidak hanya itu, perilaku korban berubah dari kebiasaannya setelah kejadian tersebut.

“Bahwa korban mengalami berbagai gejala stres dan kecemasan setelah peristiwa traumatis yang dialaminya. Gejala-gejala yang dirasakan korban memenuhi kriteria untuk diagnosis gangguan stres akut (”acute stress disorderatau ASD), di mana gangguan ini sering kali muncul sebagai reaksi awal terhadap kejadian traumatis,” katanya.

Aguslan menambahkan, korban akan mendapatkan bantuan psikologis berupa pengobatan, guna mengurangi gejala-gejala buruk yang dirasakannya.

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa pihaknya hanya melakukan penegakan hukum yang bertujuan untuk melindungi korban pelecehan dan tidak memiliki tujuan untuk memalsukan perkara.

“Petugas penegak hukum menuntut pertanggungjawaban pelaku, sehingga melalui penerapan hukum ini dapat menghindari terulangnya tindakan serupa di Kota Kendari,” katanya.

Oleh karena itu, Aguslan menyatakan, JPU juga mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim terhadap guru Mansur.