Lintaskriminal.co.id –– Ahli forensik digital Rismon Sianipar kembali menyerang Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia termasuk dalam delapan tersangka lainnya, bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Para tersangka dikatakan berusaha menghilangkan atau menyembunyikan data elektronik, serta memanipulasi dokumen agar terlihat asli.
Mereka dituntut dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, yang bisa dihukum hingga enam tahun penjara. Namun, Rismon, Roy, dan Dokter Tifa disebut menghadapi ancaman hukuman yang lebih berat.
Rismon Mengajak Polri dan Ancaman Gugat Sebesar 126 Triliun Rupiah
Petugas kepolisian diketahui tidak menyertakan dokumen ijazah asli Jokowi dalam proses penentuan tersangka.
Jokowi sendiri sering menyatakan bahwa ia hanya akan menunjukkan ijazah asli di persidangan, bukan kepada masyarakat umum.
Merasa dituduh tanpa bukti, Rismon mengatakan akan menggugat Polri sebesar Rp126 triliun jika dugaan pemalsuan ijazah terhadap dirinya tidak terbukti.
“Jika di pengadilan terbukti tuduhan tersebut tidak benar, mari kita gugat Polda Metro Jaya atau Polri sebesar Rp126 triliun, yaitu anggaran kepolisian selama setahun,” katanya dalam kanal YouTube halopadang.id TV, Rabu (12/11/2025).
Ia juga menekankan bahwa aparat kepolisian tidak boleh menuduh secara sembarangan tanpa dasar ilmiah.
Rismon mengajak Polri menunjukkan ahli forensik digital yang menyatakan penelitiannya tidak ilmiah, serta mengusulkan debat terbuka mengenai analisis ijazah Jokowi.
“Keilmuan bersifat terbuka, dapat diuji oleh siapa saja, bukan hanya dalam ruang penyidikan dengan pihak yang tidak memahami bidang tersebut,” tegasnya.
Delapan Tersangka Dibagi dalam Dua Kelompok
Tiga dari delapan tersangka, yaitu Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).
Selain mereka, tersangka lainnya ialah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Penyidik membagi delapan tersangka menjadi dua kelompok.
Kelompok pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan M. Rizal Fadillah — dikenai Pasal 310, 311, 160 KUHP serta ketentuan dalam UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa — terkena kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A jo 45(4) serta Pasal 28(2) jo 45A(2), dengan ancaman hukuman 8–12 tahun penjara. ***
