Kasus KDRT Bos Tambang Nikel PT. AMBO Berujung pada Tersangka

by -130 Views

KENDARI KITA– M Fajar, Direktur PT Altan Bumi Barokah (AMBO), ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pengambilan keputusan ini dilakukan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah sidang perkara pada 15 September 2025 lalu.

Informasi penunjukan tersangka ini juga telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, melalui surat bernomor B/1315/IX/RES.1.24/2025/Ditreskrimum yang ber tanggal 26 September 2025, yang ditandatangani oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo.

M Fajar, pemilik tambang nikel dari Konawe Utara, ditetapkan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Darwis, pengacara HJR yang merupakan pelapor dari Adama Law Firm, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari penyidik PPA mengenai penunjukan M Fajar sebagai tersangka.

“Ya (diberitahukan) oleh penyidik,” kata Darwis kepada awak media, Jumat, 26 September 2025.

Ia mengatakan, penunjukan tersangka ini menjadi awal perjuangan panjang HJR, yang sebelumnya diduga menerima perlakuan tidak manusiawi dari suaminya sendiri.

“Kami menghargai hal tersebut, meskipun terasa lama. Meski demikian, kami merasa penyelidikan sudah berjalan sesuai jalurnya,” katanya.

Meskipun demikian, Darwis meminta Polda Sultra untuk segera menahan tersangka. Menurutnya, ada kekhawatiran bahwa M Fajar dapat melakukan tindakan yang membahayakan pelapor, atau bahkan mengulangi perbuatannya.

“Kami meminta segera ditahan, khawatir yang bersangkutan melakukan tindakan terhadap diri sendiri, serta ada kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatannya,” ujarnya.***