Ringkasan Berita:
- Polda NTT memastikan penyelidikan mengenai kasus kematian Lucky dan Delfi akan selesai pada November 2025, termasuk penentuan tersangka.
- Penyidik menyatakan bahwa kasus ini termasuk kejadian pidana, bukan kecelakaan tunggal.
- Polda berkomitmen untuk bersikap terbuka dan menjalin komunikasi dengan keluarga korban selama proses hukum berlangsung.
Laporan Jurnalis halopadang.id, Yuan Lulan
Lintaskriminal.co.id -, KUPANG –Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa mereka berkomitmen menyelesaikan penyidikan terkait kasus kematian Lucky Renaldy Kristian Sanu dan Delfi Yuliana Susana Foes pada bulan November 2025.
Jaminan tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Candra, S.I.K., M.H., mewakili Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, saat menerima pertemuan dengan keluarga korban dan Aliansi Keadilan untuk Lucky dan Delfi di Mapolda NTT, Rabu (12/11/2025) siang.
Audiensi berlangsung setelah para peserta aksi memberikan orasi sekitar 30 menit di depan Markas Polda NTT. Sekitar pukul 12.30 WITA, perwakilan keluarga kemudian diundang langsung oleh pihak Polda untuk berdiskusi mengenai perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
“Harapkan dukungan dan kesabaran dari keluarga. Pada bulan November ini kami akan memberikan kejelasan mengenai siapa yang akan kami tetapkan sebagai tersangka. Kami sedang menjalani serangkaian proses penyelidikan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Kombes Henry di hadapan media dan keluarga korban.
Menurutnya, para penyidik telah menyimpulkan bahwa kejadian yang menewaskan dua remaja tersebut merupakan tindakan pidana, bukan kecelakaan tunggal seperti yang sebelumnya dianggap.
Ia menjelaskan, para penyidik saat ini sedang memperkuat dua bukti berupa keterangan saksi, pendapat ahli, serta dokumen pendukung seperti hasil penganalisaan rekaman CCTV dan barang bukti lain yang telah diamankan secara sah.
“Kami telah meninjau bukti-bukti, termasuk rekaman yang diberikan oleh keluarga. Namun karena masih dalam tahap penyelidikan, informasi lebih lanjut belum dapat kami sampaikan kepada masyarakat umum. Setelah proses ini selesai, hasilnya akan disampaikan langsung kepada keluarga,” ujarnya.
Kombes Henry juga menekankan bahwa para penyidik bekerja dengan profesional dan hati-hati agar hasil penyelidikan tidak memiliki kelemahan hukum ketika dipertanyakan oleh jaksa maupun hakim.
“Kami berharap setiap tahap penyelidikan ini mematuhi hukum. Oleh karena itu, kami mohon dukungan dari semua pihak agar kasus ini dapat diselesaikan secara jelas dan transparan,” tambahnya.
Pihak Polda juga menyediakan saluran komunikasi terbuka dengan keluarga korban guna menghindari kesalahpahaman dan memastikan hak-hak keluarga tetap dihormati sepanjang proses hukum berlangsung.
“Kami berkomitmen untuk menjaga komunikasi agar tetap lancar. Keluarga merupakan bagian penting dalam proses pencarian kebenaran, bukan sebagai lawan dari pihak kepolisian,” tutur Kombes Henry.
Sebelumnya, keluarga serta Aliansi Keadilan untuk Lucky dan Delfi mengadakan aksi damai di depan Mapolda NTT guna meminta percepatan pengungkapan kasus yang telah berlangsung sejak Maret 2024 dan hingga saat ini belum menetapkan tersangka.
Berita Lintaskriminal.co.id – Lainnya di Google Berita
