Kasus Kericuhan Agustus 2025, Polda Metro Serahkan Berkas Delpedro

by -135 Views

Lintaskriminal.co.id -, SEMANGGI– Penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya secara resmi menyerahkan berkas perkara terkait dugaan penghasutan yang menyebabkan keributan di akhir Agustus 2025 ke Kejati DKI Jakarta.

Berkas perkara dugaan penghasutan yang berujung keributan akhir Agustus 2025 kini telah diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Seperti yang diketahui, tersangka dalam kasus tersebut adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim.

Kemudian admin media sosial Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau yang juga aktif di media sosial, Khariq Anhar beserta tersangka dengan inisial RAP.

Kepala Biro Investigasi Kriminal Polda Metro Jaya, Brigjen Wira Satya Triputra mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Hal itu dilakukan sebagai bagian dari penelitian yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati DKI Jakarta.

“Sudah (tahap pertama),” kata Brigjen Wira Satya kepada wartawan, dilansir Minggu (12/10/2025).

Selanjutnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang menunggu laporan dari JPU.

Jika dianggap lengkap, tahap selanjutnya adalah pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.

4 Aktivis ajukan praperadilan

Empat aktivis yang ditahan setelah aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Mereka menantang sahnya penunjukan tersangka oleh Polda Metro Jaya yang dianggap penuh dengan ketidakwajaran.

Empat aktivis tersebut ialah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin media sosial Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau yang juga merupakan anggota komunitas media sosial, Khariq Anhar.

Tersangka dalam kasus ini merupakan Kepala Reserse Siber dan Kepala Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya,” kata perwakilan TAUD, Afif Abdul Qoyim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Afif menambahkan, permohonan tersebut telah diterima dan tercatat oleh panitera pengadilan.

Mereka saat ini menunggu jadwal persidangan untuk memverifikasi sah tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, serta penggeledahan yang menurut mereka tidak sesuai dengan prosedur hukum.

“Kami melihat banyak hal yang mencurigakan, mulai dari penyitaan yang dilakukan secara asal-alasan hingga penggeledahan yang kurang diawasi oleh lembaga peradilan,” katanya.

Tudingan Kriminalisasi

Wakil TAUD lainnya, Gema Gita Persada mengatakan, klien mereka menjadi korban tindakan kriminalisasi.

Ia menganggap tindakan penegakan hukum dilakukan secara tidak adil dan tidak seimbang.

“Klien kami sesungguhnya adalah warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat. Mereka kini menjadi korban tindakan hukum yang tidak adil,” ujar Gema.

Di sisi lain, anggota tim pengacara lainnya, Ma’ruf Bajammal, menyebut keempat klien mereka sebagai tahanan politik.

Ia menekankan bahwa pengajuan praperadilan merupakan tindakan konstitusional yang sah dan dilindungi oleh hukum.

“Ini merupakan bentuk nyata dari penggunaan hak konstitusional. Bahkan, ini juga merupakan tanggung jawab moral dan hukum yang pernah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra,” katanya.

Ma’ruf juga mengharapkan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menangani permohonan praperadilan secara transparan dan bebas.

Ia meminta masyarakat untuk ikut mengawasi proses tersebut.

“Kami mendukung independensi hakim. Pemerintah, termasuk Prof. Yusril, kami harapkan turut menjamin keamanan dan integritas hakim yang akan memeriksa perkara ini,” tegasnya. (m31)

Baca Lintaskriminal.co.id – berita lainnya di Google News

Peroleh informasi tambahan dari Lintaskriminal.co.id – melalui WhatsApp : di sini