Kasus Korupsi Jalan Lingkar Timur Kuningan, Polisi: Masih Ada Tersangka Baru

by -50 Views

Jurnalis Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

Lintaskriminal.co.id -, BANDUNG –Berkas perkara tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuningan tahun anggaran 2017, yang melibatkan dua tersangka, telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum sehingga akan diserahkan ke pengadilan.

Kedua pihak tersebut adalah Apep Kusmara yang menjabat sebagai Sekretaris di Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kuningan atau pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada tahun 2017, serta BG yang bertugas sebagai pelaksana proyek pembangunan.

Kepala Bidang Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Wirdhanto Hadicaksono menegaskan bahwa kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini tidak bisa ditutup.

Perkara ini berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh JPU. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya informasi tambahan yang muncul dalam fakta persidangan.

“Jika nanti dalam persidangan terungkap adanya pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab, maka kami akan membuat laporan polisi baru untuk segera menindaklanjutinya dengan penyelidikan,” katanya, Kamis (13/11/2025).

Sudah 36 saksi yang diwawancarai oleh pihak kepolisian terkait kasus ini.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan bahwa kasus ini berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/880/VIII/2020/Jabar yang diterima pada tanggal 6 Agustus 2020.

Pada tahun 2017, terdapat proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan dengan anggaran sebesar Rp 29,4 miliar. PT Mulyagiri ditunjuk sebagai penyedia barang/jasa dan dilakukan penandatanganan perjanjian atau kontrak antara PT Mulyagiri melalui Direktur Utamanya MRF (almarhum) dengan PPK pada masa itu, Apep Kusmara, dengan nilai kontrak sebesar Rp 27,3 juta, yang memiliki masa pelaksanaan selama 150 hari kalender mulai dari 21 Juli 2017 hingga 17 Desember 2017,” katanya.

Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, Kombes Hendra menyatakan bahwa seluruh pekerjaan pembangunan Lingkar Timur Kuningan dialihkan kepada tersangka BG, sebagaimana tercantum dalam surat kesepakatan bersama antara BG dan MRF yang ditandatangani pada 16 Juni 2017 dan telah didaftarkan ke notaris. 2. Kombes Hendra mengungkapkan bahwa proses pembangunan Lingkar Timur Kuningan kini sepenuhnya diserahkan kepada tersangka BG, sesuai dengan surat kesepakatan bersama antara BG dan MRF yang berlaku sejak 16 Juni 2017 dan telah diakui oleh notaris. 3. Dalam pernyataannya, Kombes Hendra menyebutkan bahwa semua pekerjaan pembangunan Lingkar Timur Kuningan dialihkan kepada tersangka BG, seperti yang tertuang dalam surat kesepakatan bersama antara BG dan MRF yang ditandatangani pada 16 Juni 2017 dan telah dicatat oleh notaris. 4. Kombes Hendra menjelaskan bahwa seluruh aktivitas pembangunan Lingkar Timur Kuningan kini dikelola oleh tersangka BG, berdasarkan surat kesepakatan bersama antara BG dan MRF yang ditandatangani pada 16 Juni 2017 dan telah diurus melalui notaris. 5. Menurut Kombes Hendra, proses pembangunan Lingkar Timur Kuningan secara keseluruhan diserahkan kepada tersangka BG, sesuai dengan surat kesepakatan bersama antara BG dan MRF yang ditandatangani tanggal 16 Juni 2017 dan telah didaftarkan ke notaris.

Tersangka Apep ini menyadari dan tidak melakukan peneguran atau tindakan lain terkait peralihan pekerjaan tersebut.

Proyek tersebut selesai pada 15 Desember 2017 dan telah diserahkan sesuai dengan berita acara serah terima pertama, serta telah dilakukan pembayaran penuh, sehingga memasuki masa pemeliharaan selama 365 hari.

“Nah, pada 21 Desember 2018 pekerjaan telah selesai dan masa pemeliharaannya berakhir, serta telah diserahkan sesuai dengan berita acara serah terima kedua pekerjaan,” katanya.

Namun, pada tanggal 23 Mei 2018, BPK RI Perwakilan Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut dan ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 895,9 juta.

Temuan dari BPK tersebut, Kabid Humas menegaskan bahwa penyidik unit 1 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Jabar selanjutnya akan melakukan berbagai tindakan kepolisian seperti penyelidikan dan pengujian.

“Tim penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar. PT Mulyagiri telah mengembalikan dana sejumlah Rp 895,9 juta terkait temuan BPK. Selanjutnya, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut senilai Rp 340 juta lebih,” katanya.

Polisi berhasil mengamankan uang dari para tersangka sebesar Rp 240 juta dan uang tersebut akan dikembalikan kepada negara, serta masih terdapat dana yang belum dipulihkan sebesar lebih dari Rp 100 juta.