Kasus Korupsi Kredit BRI Pringsewu Disidangkan, Negara Rugi Rp520 Juta

by -83 Views

LAMPUNG INSIDER– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi korupsi di sektor perbankan. Dengan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Pringsewu secara resmi mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1 ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pada hari Kamis (2/10/2025).

Perkara ini melibatkan seorang mantan Mantri BRI Unit Pringsewu 1 dengan inisial G.K. yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian dana KUR dan Kupedes antara tahun 2020 hingga 2022. Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Pringsewu, tindakan terdakwa G.K. menyebabkan kerugian negara mencapai Rp520 juta. Jumlah tersebut berasal dari beberapa transaksi kredit yang diduga tidak sesuai prosedur, termasuk dugaan manipulasi data nasabah serta pemberian kredit palsu.

Penyerahan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 137, Pasal 139, dan Pasal 142 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pelaksanaannya, JPU Kejari Pringsewu juga telah mengajukan permohonan resmi kepada Majelis Hakim Tipikor agar segera menentukan hari persidangan dan status penahanan terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) Jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP.

Di dalam surat tuntutan yang diajukan secara tambahan, terdakwa G.K. dituduh dengan dua pasal utama:

1. Dakwaan utama, yaitu Pasal 2 ayat (1) bersama Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 bersama Pasal 55 ayat (1) huruf a KUHP.

2. Tuduhan sederhana, yaitu Pasal 3 bersama Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Jaksa menganggap tindakan terdakwa tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap program nasional Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang sebenarnya bertujuan untuk mendukung pelaku usaha kecil agar dapat berkembang secara mandiri. Dalam menjalankan tugasnya, terdakwa diduga melakukan pemalsuan dalam pengajuan kredit dan memandu pencairan dana yang tidak sesuai peraturan, sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara dan pihak bank.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Kasi Intel menjelaskan bahwa pengiriman ini adalah tindakan keras untuk menangani setiap bentuk penyimpangan yang merugikan negara. Ia menekankan bahwa penerapan hukum terhadap tindak pidana korupsi di lembaga keuangan akan terus diperkuat agar tidak menciptakan contoh buruk bagi sistem perbankan nasional.

Persidangan pertama perkara ini direncanakan akan segera dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang dalam waktu dekat. Proses persidangan akan menjadi kesempatan untuk membuktikan seluruh tuduhan yang telah diajukan oleh jaksa penuntut umum. Masyarakat Pringsewu kini memberikan perhatian besar terhadap jalannya sidang, mengingat kasus ini merupakan salah satu perkara korupsi perbankan yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir di wilayah tersebut.