Lintaskriminal.co.id -, PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar masih menangani dugaan tindak pidana perlindungan konsumen yang melibatkan berbagai jenis pelumas kendaraan sebagai barang bukti, kejadian tersebut terjadi pada 20 Juni 2025 lalu, dan saat ini proses hukum telah naik ke tahap penyidikan, Minggu 17 Agustus 2025.
Sebelumnya, perkara ini telah ditangani dengan dikeluarkannya Laporan Polisi LP/ B/ 193/ VI/2025/ SPKT. DITKRIMSUS/POLDA KALBAR pada tanggal 21 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan.
Berdasarkan hal tersebut, penyidik langsung melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Komplek Pergudangan Jl. Extrajoss No. B6, B7 & D6, Kabupaten Kubu Raya serta memasang garis polisi, menghitung barang bukti dan mengambil sampel pelumas di lokasi gudang. Berdasarkan pertimbangan tersebut, petugas penyidik segera melakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terletak di Komplek Pergudangan Jl. Extrajoss No. B6, B7 & D6, Kabupaten Kubu Raya, termasuk memasang garis pembatas, menghitung barang bukti, dan mengambil contoh pelumas dari lokasi gudang. Mengingat hal tersebut, penyidik langsung melakukan pemeriksaan TKP di Komplek Pergudangan Jl. Extrajoss No. B6, B7 & D6, Kabupaten Kubu Raya dengan memasang garis polisi, menghitung barang bukti, serta mengambil sampel pelumas di tempat gudang tersebut.
Kepala Kepolisian Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanudin, SH, SIK, M.H., menyampaikan bahwa terdapat 45 sampel pelumas yang dikirimkan ke laboratorium Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM.
Hasil uji dari ketiga laboratorium tersebut telah diterima oleh penyidik secara bertahap mulai tanggal 7 Juli hingga 9 Agustus 2025.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil uji laboratorium, penyidik melakukan rapat perkara untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Pada tahap penyelidikan, kami telah memanggil 7 saksi dan mengambil keterangan ahli dari PT Pertamina Lubricants, dalam waktu dekat pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap ahli dari Ditjen Migas dan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, sebelum dilakukan gelar perkara penentuan tersangka, sedangkan Pasal yang didakwakan adalah Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kami berharap dalam waktu dekat akan dilakukan penunjukan tersangka dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)”, kata Burhanudin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, Kombes Pol Dr Bayu Suseno, SH, SIK, MM, MH menyampaikan bahwa dari rangkaian kegiatan tersebut dapat disimpulkan bahwa penyidik Polda Kalbar menangani kasus ini dengan profesional dan terbuka sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Saat ini, perkara telah memasuki tahap penyidikan, SPDP sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi, dan perkembangan kasus secara berkala disampaikan kepada pelapor melalui SP2HP. Polda Kalbar berkomitmen menangani kasus ini dengan profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bayu Suseno.
• Kasus oli palsu masih dalam proses penanganan menurut Dirkrimsus Polda Kalbar.
“Seluruh tahap penyelidikan, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga uji laboratorium dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Kami menjamin proses hukum berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan, serta hasilnya akan disampaikan secara transparan kepada masyarakat,” tambah Bayu.
Perkara ini membutuhkan waktu yang lebih lama dibanding kasus pidana biasa karena terkait Tindak Pidana Perlindungan Konsumen, yang harus melalui uji laboratorium dan pemeriksaan ahli untuk menentukan apakah sampel barang bukti sesuai atau tidak dengan standar yang berlaku.
– Baca Berita Terkini Lainnya di GOOGLE NEWS
– Peroleh Berita Tersebar Melalui Saluran WhatsApp
!!!Membaca Mempengaruhi Pikiran Seperti Olahraga Mempengaruhi Tubuh!!!
