BANDUNG– Kasus dugaan pemukulan di Jalan Tamansari, Bandung, yang melibatkan nama Aqifa Tahtiarsy, terus berjalan dengan beberapa hal yang mencurigakan secara hukum. Pengacara Aqifa, Deky Rosdiana, menyatakan pihaknya menemukan banyak pelanggaran prosedur hingga munculnya narasi yang salah yang merugikan kliennya.
Pada hari Senin, 25 Agustus 2025, Deky mendampingi enam klien yang bernama Naila, yang dijadwalkan sebagai saksi dalam kasus tersebut di Polsek Bandung Wetan. Ia menilai kesaksian dari saksi sangat penting untuk mengungkap fakta sebenarnya yang dianggap telah disalahpahami.
“Isu yang beredar seakan-akan Aqifa merencanakan serangan terhadap pelapor. Namun kenyataannya, Aqifa justru menjadi korban penganiayaan terlebih dahulu oleh pelapor yang memegang dan menariknya ke jalanan. Kejadian tersebut yang menyebabkan keributan di Tamansari,” ujar Deky.
Dua Hal dan Kelemahan Prosedural
Deky menjelaskan, ada dua hal yang terjadi: pertama, penganiayaan terhadap Aqifa oleh pelapor; kedua, laporan dugaan pengeroyokan berdasarkan pasal 170 KUHP. Namun, menurutnya, penanganan kasus tersebut tidak sesuai dengan standar hukum yang berlaku.
Menurutnya, penyidik melewatkan tahap penyelidikan dan langsung memasuki penyidikan, padahal kasus ini bukanlah tindakan tangkap tangan. Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 serta Peraturan Bareskrim Polri Nomor 1 Tahun 2022.
Selanjutnya, ia menyoroti hak-hak tersangka yang sering diabaikan. Aqifa tidak pernah dipanggil secara resmi untuk pemeriksaan (BAP) baik sebagai saksi maupun tersangka. Bahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang seharusnya diterima dalam waktu 7 hari, baru diberikan pada 25 Agustus 2025.
“SPDP memiliki kekurangan. Penetapan tersangka tercatat pada 1 Agustus, penyusunan berkas perkara baru dilakukan pada 7 Agustus, namun SPDP baru diterima hari ini. Ini jelas melanggar prosedur hukum,” tegas Deky.
Praproses Hukum dan Pengaduan ke Propam
Berdasarkan dugaan adanya pelanggaran prosedur, tim kuasa hukum memutuskan untuk mengambil jalur praperadilan guna mengecek sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Aqifa. Selain itu, mereka juga telah mengajukan pengaduan resmi ke Propam Polda Jabar, yang diterima pada hari yang sama.
“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan proses hukum tetap berada dalam koridor KUHAP. Kami berharap, aparat lebih waspada dalam menjalankan SOP agar tidak merugikan masyarakat,” tambahnya.
Penjelasan Mengenai DPO dan Tekanan Psikologis
Sebelumnya, Deky bersama kuasa hukum lainnya, Iman Sunendar, juga telah menyangkal isu bahwa Aqifa masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menyebut berita tersebut sebagai fitnah yang merugikan, karena kenyataannya Aqifa selalu bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan polisi.
Kasus ini memberikan tekanan psikologis terhadap Aqifa dan keluarganya, khususnya karena narasi yang satu pihak terus menghakimi mereka. Padahal, menurut kuasa hukum, kejadian di Tamansari dimulai dari tindakan penganiayaan pelapor terhadap Aqifa yang akhirnya memicu respons massa di lokasi kejadian.
Harapan Kuasa Hukum
Melalui tindakan hukum yang dilakukan, pihak pengacara berharap berita yang beredar dapat diperbaiki agar tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat. Deky menekankan betapa pentingnya keadilan dan profesionalisme lembaga hukum dalam menangani kasus ini.
“Kami berharap kebenaran dapat diungkap. Proses hukum harus bersifat objektif, tidak boleh ada narasi palsu yang mengelabui masyarakat. Ini demi nama baik klien kami serta perbaikan sistem penyidikan di masa depan,” ujarnya.
