Kasus Penghinaan Ahok Masih Masuk Tahap Pemberkasan

oleh -368 views
Tersangka Penghinaan Ahok
Tersangka Penghinaan Ahok

JAKARTA (LK) – Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan kasus dugaan penghinaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok saat ini sedang dalam proses pemberkasan.

Setelah pemberkasan rampung, maka selanjutnya para tersangka beserta kasusnya akan diserahkan ke Kejaksaan.

“Masih proses pemberkasan untuk tahap 1. Selama proses pemberkasan mereka (para tersangka) wajib lapor,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2020.

Yusri menerangkan pihaknya tak menahan dua tersangka kasus penghinaan itu. Sebab, ancaman hukuman terhadap mereka di bawah 5 tahun.

Sebelumnya pada akhir Juli 2020, penyidik Polda Metro Jaya menciduk seorang ibu rumah tangga berinisial AS, 67 tahun, di rumahnya di Denpasar, Bali pada Kamis kemarin. Ia ditangkap karena terbukti mengunggah konten ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama di instagram pribadi miliknya @ito.kurnia.

Selain AS, polisi juga menangkap seorang pelaku lain berinisial EJ, 47 tahun, di Medan, Sumatera Utara. EJ merupakan ketua dari kelompok Veronica Lovers yang diikuti oleh AS di WhatsApp dan Telegram.

Dalam penyelidikan, EJ juga terbukti memiliki akun instagram @an7a_s679. Di akun tersebut EJ juga sering mengunggah hinaan terhadap Ahok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan EJ dan AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Ahok dan keluarganya. Mereka dijerat dengan Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial.

“Karena pasal yang disangkakan pasal 27 ITE. Ini kan sangat ringan, ya, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan, mereka dikenakan wajib lapor,” kata Yusri.

 

Editor : Yusman

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.