LintasKriminal, Saumlaki – Beredarnya surat yang mengatasnamakan Pengurus Rukun Tetangga (RT) Pemekaran Mandiri Wilayah Pasar Omele menuai sorotan dan kritik dari sejumlah warga di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Surat yang berisi ajakan kerja sama strategis sekaligus pengisian struktur organisasi RT tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas, kewenangan, dan dasar hukum pembentukannya.
Dokumen yang beredar luas di masyarakat itu mencantumkan kop bertuliskan “Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Pengurus Rukun Tetangga (RT) Pemekaran Mandiri Wilayah Pasar Omele” serta memuat sejumlah program yang disebut akan dijalankan oleh kepengurusan RT baru.
Namun demikian, sejumlah warga mempertanyakan apakah pembentukan RT tersebut telah melalui prosedur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mekanisme musyawarah masyarakat dan penetapan oleh pemerintah desa maupun pemerintah daerah.
“Kami tidak menolak pembangunan atau pembenahan lingkungan, tetapi yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukumnya. Apakah RT ini sudah dibentuk sesuai aturan atau hanya dibentuk secara sepihak?” ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Legalitas Surat Menjadi Sorotan
Selain persoalan pembentukan RT, masyarakat juga menyoroti aspek administrasi surat yang beredar. Beberapa pihak menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi oleh pemerintah terkait status kelembagaan organisasi yang menerbitkan surat tersebut.
Dalam surat itu disebutkan berbagai rencana program yang menyentuh urusan koordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah, termasuk pengelolaan fasilitas umum, sinkronisasi data sosial dan kependudukan, hingga pengamanan lingkungan.
Sejumlah pemerhati pemerintahan desa menilai bahwa program-program tersebut merupakan ranah yang harus dijalankan berdasarkan kewenangan yang sah dan tidak dapat dilakukan oleh lembaga yang legalitasnya belum jelas.
“Apabila benar terdapat pembentukan RT baru, maka publik berhak mengetahui dasar hukum pembentukannya, siapa yang mengesahkan, kapan musyawarah dilakukan, dan apakah telah mendapat persetujuan pemerintah desa maupun kecamatan,” ujar seorang pemerhati tata kelola pemerintahan.
Berpotensi Menimbulkan Dualisme Kepemimpinan
Warga juga mengkhawatirkan munculnya dualisme kepemimpinan di tingkat RT apabila kepengurusan baru dibentuk sementara pengurus RT yang sah masih aktif menjalankan tugas.
Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan dalam pelayanan administrasi masyarakat, penyaluran bantuan sosial, pendataan kependudukan, hingga koordinasi keamanan lingkungan.
“Jangan sampai masyarakat bingung harus berurusan dengan RT yang mana. Pemerintah harus segera memberikan penjelasan agar tidak terjadi konflik sosial di tengah warga,” kata seorang warga Pasar Omele.
Bupati Diminta Segera Turun Tangan
Menyikapi polemik yang berkembang, masyarakat meminta Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Camat Tanimbar Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Daerah segera melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap keberadaan RT Pemekaran Mandiri tersebut.
Warga menilai pemerintah daerah tidak boleh membiarkan polemik ini berlarut-larut karena menyangkut wibawa pemerintahan dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Pemerintah daerah juga diminta memastikan bahwa seluruh lembaga kemasyarakatan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dibentuk berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan bukan atas inisiatif sepihak tanpa legitimasi yang jelas.
“Jika memang legal dan sesuai aturan, pemerintah perlu menjelaskan kepada masyarakat. Tetapi jika ditemukan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, maka harus ada tindakan tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan di kemudian hari,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
(Beta Tanimbar)
