Kedapatan Jual Nomor Judi Togel,IRT Diamankan Polsek Tapung Hulu

oleh -322 views

Riau,( LK ) — Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu amankan seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) yang kedapatan menjual nomor judi togel di kedai tuak, yang berlokasi di Desa Sukaramai Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau Senin malam (28/12/2020).

Tersangka kasus judi togel yang diciduk Aparat Kepolisian adalah RS (51) seorang IRT warga Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu, Kampar Propinsi Riau.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit Handphone Merk Nokia warna putih berisi sms pesanan nomor togel, 2 buah buku tafsir mimpi dan uang tunai sebesar Rp 403 ribu yang diduga dari hasil transaksi judi togel.

Pengungkapan kasus bermula Senin malam (28/12/2020) sekira pukul 21.00 wib, saat anggota Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi togel disebuah kedai tuak di Desa Sukaramai yang meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MH perintahkan Kanit Reskrim Iptu Aulia Rahman beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 22.00 Wib, Tim tiba dilokasi dan berhasil mengamankan seorang perempuan inisial RS yang diduga tengah melakukan aktivitas judi togel, petugas menemukan barang bukti 1 unit Hp Nokia berisi SMS pesanan nomor togel, sebuah buku tafsir mimpi dan uang tunai sebesar Rp 403 ribu yang diduga dari hasil transaksi judi togel, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP mohammad Kholid Sik SH Melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MH saat dikonfirmasi Media membenarkan penangkapan pelaku judi togel, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Disisi lain Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Iptu Aulia saat dikonfirmasi Media Lintaskriminal.co.id melalui WhatsApp pribadinya menyampaikan bahwa terduga pelaku masih dalam pemeriksaan dan Untuk pelaku kita kenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,”Tegasnya.**

Editor : Eman Melayu

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.