Kejagung Buka Keterangan Status Riza Chalid dan Jurist Tan

by -158 Views

Lintaskriminal.co.id -, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa tersangka Riza Chalidsudah tidak memiliki kewarganegaraan ataustateless.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna menyampaikan bahwa status tersebut berlaku setelah pasporRiza Chalidtelah dicabut. Selain Riza Chalid, mantan Staf Khusus (Stafsus) mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset dan Teknologi Nadiem Makarim,Jurist Tanjuga memiliki posisi yang sama dengan Riza Chalid.

Sudah meminta kita untuk mencabut paspornya, ya.JTsudah kita ajukan pengunduran diri. Agarstateless“kan,” katanya saat diwawancarai di Kejagung, dikutip pada Senin (6/10/2025).

Anang menuturkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan imigrasi Indonesia untuk dapat mencabut status kewarganegaraan.Riza Chalid.

“Kita sudah meminta pencabutannya. Jika imigrasi, kita sudah memohon-mohon agar dicabut,” tambahnya.

Selain itu, Anang juga menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pencarian terhadap seorang pengusaha minyak ternama asal Indonesia. Menurut Anang, status red notice terhadap Riza Chalid hanya menunggu konfirmasi dari kantor pusat Interpol.

“Red Notice telah diajukan ke Interpol pusat. Tinggal menunggu saja,” tutup Anang.

Di dalam laporan Bisnis, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor yang dimiliki tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).

Menteri Imigrasi, Agus Andrianto menyatakan bahwa pencabutan tersebut telah ditetapkan saat permintaan penahanan dari Kejaksaan Agung. Kini, paspor milik pengusaha minyak tersebut telah disepakati untuk dicabut.

Ia menambahkan, alasan pencabutan paspor dilakukan untuk mempermudah proses pencarian Riza Chalid yang diduga berada di luar negeri.

“Sejak awal diminta untuk menahan dan kita berkoordinasi terkait pencabutan Paspor [Riza Chalid], disepakati untuk dicabut,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).