Kejagung Periksa 20 Saksi Kasus Korupsi Pertamina 2008–2015

by -48 Views

Jakarta, halopadang.id– Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil keterangan 20 saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) pada masa 2008 hingga 2015.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna menyampaikan bahwa perkara ini telah memasuki tahap penyidikan sejak Oktober 2025.

“Untuk saksi, sudah lebih dari 20 orang,” kata Anang saat dimintai konfirmasi, Kamis (13/11/2025).

1. Perbedaan waktu penyelidikan kasus yang ditangani KPK dan Kejagung

Namun demikian, Anang belum mengungkapkan siapa saja puluhan saksi yang telah diperiksa. Ia hanya menyatakan bahwa penyidik di Jampidsus Kejagung RI masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.

Selain itu, Anang menegaskan bahwa tahapan penyelidikan korps Adhyaksa dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini berbeda.

KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus Petral dari tahun 2019 hingga 2025. Sementara itu, penyidik Kejaksaan Agung sedang melakukan pemeriksaan pada masa 2008 hingga 2015.

Ini adalah jika Gedung Bundar menangani periode 2008-2015, bukan 2017. Dan ini merupakan perkembangan dari kasus yang sudah berlangsung dalam persidangan,” katanya.

DPR Menyelidiki Pemimpin Pertamina, Membahas Korupsi hingga Petugas Tertentu

2. Kejaksaan Agung telah bekerja sama dengan KPK

Selain itu, menurut Anang, para penyidik Kejagung juga telah berkoordinasi dengan KPK dalam penyelidikan ini.

“(Kasus Petral) Baru. Tim kami telah berkoordinasi dengan Tim KPK,” katanya.

3. Pengungkapan korupsi di Petral berdasarkan pengembangan dua kasus oleh KPK

Sebelumnya, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbaru mengenai dugaan kasus korupsi minyak mentah dan hasil kilang di Petral antara tahun 2009 hingga 2015.

Sprindik biasanya dikeluarkan karena diduga terjadi kerugian negara. Namun, jumlah pastinya belum diumumkan secara resmi.

Sprindik ini merupakan hasil pengembangan dua penyidikan yang dilakukan KPK. Pertama, kasus suap pembelian katalis di PT Pertamina pada tahun anggaran 2012-2014 dengan salah satu tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto.

Kedua, perkara pembelian minyak mentah dan produk olahan pabrik selama periode 2012-2014 dengan tersangka Bambang Irianto yang menjabat sebagai Direktur PETRAL.

“Pada penyelidikan dua perkara tersebut, para penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi lainnya yang melibatkan kerugian negara akibat pengadaan minyak mentah dan produk olahan pabrik selama periode 2009-2015,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (3/11).

Sementara penyelidikan sedang berlangsung, KPK telah memanggil sejumlah pihak. Selain itu, para penyidik sudah mulai mengkaji dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.

Selanjutnya, pasal yang diterapkan terhadap tersangka adalah Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung Mulai Selidiki Dugaan KKN di Petral, Kasus Naik ke Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Petral Naik ke Tahap Penyelidikan KPK, Terdapat Kerugian Negara KPK Diperkarakan Karena Kasus Korupsi Petral dan SKK Migas Belum Selesai