Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Aon Senilai Rp216 M, Termasuk Timah dan Silikon

by -126 Views

Lintaskriminal.co.id -, JAKARTA– Kejaksaan Agung mengumumkan telah menyita 42 ribu ton bahan galian bernilai Rp216 miliar yang terkait dengan kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyampaikan, ribuan jenis mineral tersebut disita dari beberapa gudang yang dimiliki terdakwa Tamron atau Aon di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Aon merupakan seorang pengusaha timah asal Koba, Bangka Tengah yang ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Dijelaskan oleh Anang, penyitaan 42 ribu ton mineral berharga itu dimulai dari temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) saat melakukan kegiatan di wilayah Bangka Belitung, belum

lama ini.

“Pada saat kegiatan, kami menerima informasi mengenai adanya beberapa aset yang diduga dimiliki oleh terpidana Tamron atau Aon,” ujar Anang kepada wartawan, Kamis (2/10).

Beberapa aset ditemukan oleh tim di kawasan Simpang Perlang, Bangka Tengah, termasuk beberapa gudang serta peralatan berat. Saat memeriksa isi gudang tersebut, tim menemukan sisa hasil produksi timah berupa aset mineral dengan total berat mencapai 42 ribu ton.

Setelah menemukan adanya kandungan mineral tersebut, Satgas PKH segera berkoordinasi dengan tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang bertugas sebagai penyidik dalam penanganan kasus Tamron.

“Jadi tim dari Pidsus telah melakukan penyitaan eksekusi karena perkara tersebut telah berubah menjadi narapidana. Dan hal ini dilakukan untuk mengganti kerugian pidananya, kita sudah menerima,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (2/10).

“(Penyitaan) 42 ribu ton mineral dan nilai perkiraan transaksinya dari PT Timah sekitar Rp 216 miliar,” kata Anang menambahkan.

Selanjutnya mengenai Anang, diketahui bahwa ribuan ton mineral tersebut mengandung beberapa unsur seperti timah, silikon, dan monasit.

Ia juga menjelaskan, penyitaan baru dilakukan karena pada saat kasus masih dalam tahap penyidikan, aset milik Tamron belum sempat ditemukan.

Setelah kita selidiki ternyata barang tersebut milik pihak terkait dan kita melakukan pemantauan terhadap semua asetnya, ditemukan bahwa aset tersebut memang milik pihak terkait. Dalam prosesnya kita juga mendapatkan termasuk

kandungan mineral tersebut sebanyak 42 ribu ton,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyitaan, pihak penyidik selanjutnya akan menyerahkan barang tersebut kepada negara melalui PT Timah Tbk agar dapat dikelola guna meningkatkan pendapatan negara.

“Kelak (diserahkan) ke negara. Nanti akan dilanjutkan, salah satunya yang akan kita ekspor karena bahan-bahan tersebut sangat penting, mineral yang bernilai,” katanya.

Sebagai informasi terkait perkara korupsi pengelolaan komoditas timah, Tamron mendapat hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dalam persidangan banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena perannya dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada periode 2015–2022.

Selain itu, pemilik perusahaan CV Venus Inti Perkasa juga diwajibkan membayar dana pengganti sebesar Rp 3,5 triliun.

Kerugian yang dialami negara dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun, yang meliputi kerugian dari kegiatan kerja sama sewa alat, pembayaran biji timah kepada mitra tambang, serta kerugian terhadap lingkungan.

Tamron diduga terlibat dalam tindakan pidana pencucian uang sebesar Rp3,66 triliun dari dana korupsi yang ia terima, termasuk untuk membeli alat berat, obligasi pemerintah, dan ruko. (Tri)