Kantor Jaksa Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah mewah yang dimiliki seorang pengusaha minyak, yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah, yaitu Mohamad Riza Chalid (MRC). Rumah tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan perkembangan dari kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah.
“Tim Penyidik Satgassus P3TPK di Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau alat kejahatan atas nama tersangka MRC,” ujar Anang kepada wartawan, Sabtu (18/10).
Anang mengatakan, rumah mewah tersebut berada di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rumah mewah seluas 557 meter persegi dilengkapi sertifikat hak milik yang tercatat atas nama putri Riza Chalid, Kanesa Ilona Riza.
“Benda atau barang yang disita berupa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 557 m2 yang terletak di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dengan hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan putri dari tersangka MRC,” ujar Anang.
Belum diketahui perkiraan besarnya nilai aset yang disita. Berdasarkan foto yang diterima, rumah tersebut tampak didominasi oleh cat berwarna putih yang dipadukan dengan beberapa hiasan berwarna cokelat.
Rumah tersebut terlihat memiliki beberapa tingkat dan terkesan sangat hijau karena banyaknya tanaman di sekitarnya.
“Barang sitaan tersebut kelak akan menjadi barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kasus korupsi dalam pengelolaan minyak mentah,” tambah Anang.
Belum ada respons dari pihak Riza Chalid terkait tindakan penyitaan tersebut.
Kasus Riza Chalid
Selanjutnya, Riza Chalid ditetapkan sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan hasil kilang.
DPO terhadap Riza Chalid diumumkan secara resmi pada 19 Agustus 2025. Pengeluarkan DPO ini dilakukan setelah Riza Chalid tidak hadir dalam tiga kali pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus minyak mentah tersebut.
Sebelum pengumuman DPO tersebut, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Riza sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Penyidikan terkait TPPU ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Penetapan status tersangka dilakukan pada 11 Juli 2025 lalu.
Selama penyelidikan TPPU, Kejagung juga telah menyita sembilan kendaraan mewah dari pihak yang diduga terkait dengan Riza Chalid.
Beberapa contoh mobil mewah meliputi BMW, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Alphard, Mini Cooper, dan Mercy.
Baru-baru ini, Kejaksaan Agung juga telah menyita sebuah rumah mewah milik Riza Chalid yang terletak di Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat.
Rumah mewah tersebut diketahui berada di atas lahan seluas 6.500 meter persegi yang terdiri dari tiga sertifikat dengan nama perusahaan.
Selain itu, Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan hasil kilang di Pertamina. Ia diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya.
Berdasarkan tindakannya, Riza dikenai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 bersamaan dengan Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Belum ada pernyataan resmi dari Riza Chalid mengenai kasus yang sedang menimpanya.
