halopadang.id –— Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengambil tindakan hukum tegas terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi pengelolaan minyak mentah, Mohammad Riza Chalid. Kali ini, penyidik menyita satu unit rumah mewah yang diduga terkait dengan hasil tindak kejahatan.
Kepala Pusat Komunikasi Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tindakan penyitaan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai bagian dari upaya mengungkap alur dana yang berasal dari korupsi.
“Penyitaan terhadap sebuah lahan tanah beserta bangunan dilakukan karena diperkirakan digunakan sebagai alat atau berasal dari hasil tindak pidana dengan nama tersangka MRC,” kata Anang di Jakarta, Sabtu (18/10).
Rumah tersebut terletak di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan status sertifikat hak milik yang atas nama Kanesa Ilona Riza, putri dari Riza Chalid.
Anang menekankan, tim penyidik masih terus menginvestigasi aset-aset lain yang terkait dengan kasus ini untuk memperkuat berkas perkara dan bukti di pengadilan.
Riza Chalid, yang terkenal sebagai pengusaha minyak dan pemilik PT Orbit Terminal Merak, sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding Refinery & Petrochemical serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada masa 2018–2023.
Pada kejadian tersebut, Riza diduga terlibat dalam memengaruhi kebijakan internal Pertamina agar dapat mengakui kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, meskipun saat itu perusahaan pelat merah tersebut belum memerlukan tambahan fasilitas penyimpanan bahan bakar.
Selain perkara korupsi, Riza Chalid juga terkena pasal pencucian uang yang menjeratnya sejak Juli 2025. Sampai saat ini, penyidik masih mencari keberadaan Riza yang diberitakan berada di luar negeri.
Kejaksaan Agung mengatakan akan terus mengejar aset-aset yang berasal dari tindak pidana Riza Chalid, termasuk properti dan rekening yang berada di bawah nama orang lain yang diduga digunakan untuk menyembunyikan asal dana.