Kejari Inhu Ungkap Korupsi Rp15 Miliar, 9 Tahanan Ditetapkan

by -109 Views

PEKANBARU (Lintaskriminal.co.id -.CO) – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta. Kesembilan tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat selama 20 hari ke depan, pada Kamis (2/10).

Perkara ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah mulai tahun 2014 hingga 2024. Para tersangka diduga memberikan kredit kepada nasabah tanpa mematuhi aturan, bahkan ada kredit yang diajukan dengan nama orang lain.

Akibat tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp15 miliar. Kredit yang bermasalah tercatat menimpa 93 debitur, dengan 75 di antaranya termasuk dalam kategori hapus buku.

“Setelah menjalani penyelidikan, kami meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi di BPR Inhu dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” kata Kajari Inhu Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kasi Intelijen Hamiko, yang didampingi oleh Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango.

Para tersangka berasal dari berbagai posisi di BPR Indra Arta. Mereka yaitu Syamsudin Anwar (Direktur), Arif Budiman (Eksekutif Kredit), Netrizal, Khairudin, Said Syahril, Reindra Rusman Putra, dan Tri Handika Putra (Account Officer), Raja Hasni Saptina (Teller/Kasir), serta Khairul (debitur).

Kejaksaan menganggap bahwa tindakan pemberian kredit tanpa prosedur yang sah dilakukan baik secara pribadi maupun bersama, yang akhirnya menyebabkan kredit macet dan kerugian besar bagi keuangan negara.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Inhu, Mufrizal, mengajak masyarakat tetap tenang. “Kita menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Untuk perekrutan Direktur Utama dan posisi lain di Perumda BPR, masih menunggu prosedur dari OJK,” katanya.