Kejari Pelalawan Terima Tahap II Bendahara Desa Sungai Solok

oleh -603 views
Kejaksaan Negeri Pelalawan saat menerima tersangka Nurweli
Kejaksaan Negeri Pelalawan saat menerima tersangka Nurweli

RIAU (LK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan akhirnya menerima pelimpahan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka Nurweli yakni mantan bendahara Desa Sungai Solok dalam kasus tindak pidana korupsi.

Nurweli merupakan tersangka kedua dalam kasus dugaan Tipikor Dana Desa (DD) Desa Sungai Solok, Kecamatan Kuala Kampar tahun 2017-2018 dengan dugaan korupsi sebesar Rp 1,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy T Suoth melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Andre Antonius kepada Lintaskrimnal.co.id membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan atau tahap II dari Polres Pelalawan.

Dikatakan Andre, kepada Nurweli pihaknya langsung melakukan penahanan untuk memudahkan proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Tersangka kita tahan, setelah berkas selesai, tersangka akan segera ita limpahkan untuk disidangkan,” terangnya.

Dijelaskan Andre, Nurweli merupakan tersangka kedua dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana APBDes Sungai Solok 2017-2018, Nurweli juga diketrahui telah membuat beberapa SPJ fiktif.

“Meski SPJ yang dibuat itu berdasarkan permintaan dari tersangka pertama (Abdul Haris, red), namun Nurweli kita anggap telah membantu terjadinya kejahatan tindak pidana korupsi,” bebernya.

Dikatakannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya Andre juga menjelaskan bahwa saat ini tersangka pertama yang tidak lain adalah Kepala Desa Sungai Solok sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

“Untuk tersangka pertama sudah menjalani proses persidangan, saat ini kita juga sedang melakukan tahap penuntutan untuk tersangka,” pungkasnya.

Penulis : Yusman

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.