Lintaskriminal.co.id -, WAJO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo menetapkan AT, Kepala Desa Cinnongtabi, Kecamatan Majauleng, sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Kantor Kejaksaan Negeri Wajo terletak di Jl Kejaksaan No 1, Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Jarak antara Kejari Wajo dengan Desa Cinnongtabi, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo diperkirakan sekitar 20,4 kilometer (km).
Waktu perjalanan sekitar 25 hingga 35 menit dengan menggunakan kendaraan dua roda atau empat roda.
Jalur tercepat melalui Impa Impa – Tarumpakkae atau Jl Poros Sengkang – Atapange.
AT diduga menyalahgunakan aset serta dana pembangunan desa mulai tahun 2021 hingga 2024.
“Ya, AT ditetapkan sebagai tersangka. Kami memiliki bukti berupa dokumen,” kata Kasi Intelijen Kejari Wajo, Andi Saifullah saat dikonfirmasi.Lintaskriminal.co.id –, Senin (20/9/2025).
AT terkena tuntutan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Inspektorat Daerah melakukan audit dan menemukan kerugian negara sebesar Rp934.141.800.
“Terdakwa merugikan negara melalui pengelolaan keuangan desa selama empat tahun,” katanya.
AT ditahan di kota selama 20 hari akibat kondisi kesehatannya yang tidak stabil.
“Petugas medis mengatakan tersangka sedang sakit, sehingga kami menerapkan tahanan rumah,” tambahnya.
Kantor Kejaksaan Negeri Wajo masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Bisa saja muncul tersangka baru.
“Ancaman hukuman akan ditentukan oleh pengadilan. Karena tindakan ini terus berlangsung, hanya satu ketentuan pidana yang diterapkan, yaitu yang paling berat,” katanya.
Tersangka AT menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda mencapai Rp1 miliar.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun. Denda paling rendah Rp200 juta, paling tinggi Rp1 miliar,” tegasnya.
“Pasal 3 menetapkan hukuman penjara antara 1 hingga 20 tahun dan/atau denda berkisar antara Rp50 juta sampai Rp1 miliar,” ujarnya.
Berikut versi naskah yang lebih efisien dan lebih tajam dalam pemilihan kata, tanpa menghilangkan makna atau informasi:
Merespons penunjukan tersangka Kepala Desa Cinnongtabi AT, seorang warga AM (42) tidak merasa kaget.
“Sebenarnya tidak ada pembangunan, ternyata dana desa disalahgunakan,” kata AM (inisial samaran) saat diwawancaraiLintaskriminal.co.id –di sebuah kafe, Sengkang, Minggu (28/9/2025).
Menurutnya, selama ini perkembangan di Desa Cinnongtabi hampir tidak terlihat.
“Jalan masih banyak yang rusak, fasilitas lain juga tidak cukup diperhatikan,” katanya.
Meski demikian, AM enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai penahanan kepala desa.
“Yang terpenting adalah menjalani proses hukum. Jika melakukan sesuatu, harus siap bertanggung jawab,” ujarnya.
Kabupaten Wajo berada di wilayah tenggara Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ibu kota Sengkang berbatasan dengan Kabupaten Soppeng di sebelah barat dan Kabupaten Luwu di sebelah timur.
Jarak antara Sengkang (Wajo) dengan Makassar (ibukota provinsi Sulsel) sekitar 230–250 km.
Waktu perjalanan sekitar 6 hingga 7 jam dengan kendaraan darat.(*)
