Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Jombang Mencapai 88 Kasus dalam 9 Bulan 2025

by -43 Views

Ringkasan Berita:

  • Dalam sembilan bulan pertama tahun 2025, tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menunjukkan peningkatan yang memprihatinkan.
  • Pusat Krisis Perempuan (WCC) Jombang mencatat paling sedikit 88 laporan mengenai kekerasan.
  • Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual menjadi yang terbanyak dalam laporan yang diterima.

 

Lintaskriminal.co.id -I JOMBANG– Dalam sembilan bulan pertama tahun 2025, tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menunjukkan peningkatan yang memprihatinkan.

Pusat Krisis Perempuan (WCC) Jombang mencatat paling sedikit 88 laporan mengenai kasus kekerasan.

Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual menjadi yang terbanyak dalam laporan yang diterima.

Kepala WCC Jombang, Ana Abdillah, menyampaikan bahwa sekitar 30 persen dari seluruh kasus terkait pelecehan seksual, sementara sisanya melibatkan perkosaan, termasuk yang dilakukan secara bersamaan.

Peristiwa ini, menurut Ana, menjadi pola yang baru dan menunjukkan perubahan dalam tindakan pelaku kejahatan seksual di wilayah tersebut.

Dahulu pelaku biasanya bekerja sendirian, tetapi kini banyak kasus yang dilakukan secara bersamaan. Jumlah pelaku bisa mencapai tujuh orang, dan korban sebagian besar masih di bawah umur (anak), kata Ana saat diwawancarai Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, bentuk kekerasan seksual kini semakin ganas dan rumit. Salah satu contoh yang menonjol adalah kasus pemerkosaan yang diikuti pembunuhan di Kecamatan Sumobito, yang sempat membuat masyarakat heboh.

WCC Jombang menganggap, selain aspek penegakan hukum, pemenuhan hak-hak korban serta keluarga sering kali diabaikan.

Selama tahun ini, WCC Jombang telah berkolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam delapan kasus, terutama dalam penyampaian permohonan restitusi atau kompensasi bagi para korban.

Namun, dari jumlah tersebut, lebih dari setengah permohonan ditolak oleh pengadilan, dengan alasan kerugian psikologis sulit dibuktikan secara nyata.

“Padahal, kerugian psikologis benar-benar nyata. LPSK telah memiliki formula perhitungan, tetapi pendekatan hukum kita masih sangat bersifat materialistik,” kata Ana melanjutkan.

Selain kasus di Sumobito, WCC juga mengawasi perkara pelecehan seksual di Desa Kedunglumpang, Mojoagung, yang mendapat perhatian masyarakat karena keluarga korban sempat dilaporkan oleh pihak pelaku.

Dalam situasi tersebut, WCC Jombang menekankan perlunya penerapan Pasal 71 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang melindungi keluarga korban dari ancaman balik secara hukum.

“Kami mengimbau aparat agar tidak memperlihatkan diskriminasi dalam menerapkan UU TPKS, termasuk jika pelaku memiliki posisi publik,” tegasnya.

WCC menganggap bahwa dukungan pemerintah desa terhadap upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual masih kurang memadai.

Ana mengatakan, kurangnya anggaran yang dialokasikan untuk desa menjadi salah satu penghalang utama dalam menyediakan layanan bantuan hukum.

Ia menyarankan agar setiap desa menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai pusat pengaduan masyarakat dan tempat penyuluhan hukum dasar.

“Masyarakat perlu mengetahui ke mana mereka harus melaporkan dan memahami bahwa tidak semua kasus kekerasan dapat diselesaikan secara damai,” tambahnya.

Selain itu, WCC juga mengungkap empat kasus pernikahan paksa antara pelaku dan korban kekerasan seksual sepanjang tahun ini.

Peristiwa ini, menurut Ana, masih berlangsung akibat tekanan masyarakat dan kesalahpahaman bahwa pernikahan bisa ‘menghilangkan kehinaan’ dalam keluarga.

“Memaksa korban untuk menikahi pelaku merupakan bentuk kekerasan yang baru dan harus segera dihentikan. Ini bukanlah jalan keluar, melainkan memperparah penderitaan korban,” tutur Ana.

Dengan meningkatnya tren tersebut, WCC mengajak keterlibatan bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memperkuat sistem perlindungan korban serta mencegah timbulnya kekerasan seksual baru di Jombang.

 

(Anggit Puji Widodo/Lintaskriminal.co.id -)

Editor : Sri Wahyunik