Ringkasan Berita:
- WCC Jombang, Jawa Timur, mencatat 88 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan 30 persen di antaranya merupakan pelecehan seksual.
- Banyak peristiwa pemerkosaan dilakukan secara bersamaan, dengan korban sebagian besar adalah anak-anak di bawah umur.
- WCC meminta penerapan ketat UU TPKS dan pembentukan Posbakum di setiap desa.
Lintaskriminal.co.id -, JOMBANG– Pusat Krisis Perempuan (WCC) Jombang mencatat sebanyak 88 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama bulan Januari hingga November 2025. Kekerasan seksual menjadi dominasi laporan yang diterima.
Perkosaan Mendominasi, Pola Pelaku Semakin Kejam
Dalam sembilan bulan pertama tahun 2025, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), mengalami kenaikan yang memprihatinkan.
WCC Jombang mencatat sebanyak 88 kasus kekerasan, di mana kekerasan seksual menjadi yang paling banyak terjadi.
Kepala WCC Jombang, Ana Abdillah, menyampaikan bahwa sekitar 30 persen dari kasus tersebut melibatkan pelecehan seksual, sementara sisanya terkait dengan perkosaan, termasuk yang dilakukan secara bersamaan.
Dulunya pelaku bekerja sendirian, tetapi sekarang lebih sering dilakukan secara bersamaan, bahkan bisa melibatkan hingga tujuh orang. Korban sebagian besar masih di bawah umur,” kata Ana, Kamis (13/11/2025).
Korban Sering Tidak Mendapatkan Penggantian, Kerugian Psikologis Sulit Dikenali
Ana menilai, bentuk kekerasan seksual saat ini semakin ganas dan rumit, seperti kasus pemerkosaan yang diikuti pembunuhan di Kecamatan Sumobito yang membuat masyarakat kaget.
WCC juga menyoroti ketidakmampuan dalam memenuhi hak para korban. Dari delapan kasus yang diajukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait restitusi atau ganti rugi, lebih dari separuh ditolak oleh pengadilan, karena kerugian psikologis sulit dibuktikan secara nyata.
“Padahal, kerugian psikologis benar-benar nyata. LPSK memiliki formula perhitungan, namun pendekatan hukum kita masih bersifat materialistik,” tegas Ana.
Desak Penerapan Keras UU TPKS dan Peran Desa
Selain itu, WCC mengawasi kasus yang terjadi di Desa Kedunglumpang, Mojoagung, di mana keluarga korban pernah dilaporkan kembali oleh pihak pelaku.
Ana menekankan perlunya penerapan Pasal 71 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), agar keluarga korban tidak mengalami kekerasan lagi.
Ia juga menilai bahwa peran pemerintah desa yang terbatas menjadi salah satu hambatan dalam menangani kasus kekerasan seksual.
WCC mendorong agar setiap desa memiliki Pusat Bantuan Hukum (Posbakum), sebagai tempat pengaduan dan penyuluhan hukum dasar bagi masyarakat.
“Masyarakat perlu mengetahui ke mana mereka harus melaporkan dan memahami bahwa tidak semua kasus kekerasan dapat diselesaikan secara damai,” ujarnya.
Perkawinan Paksa, Luka Terbaru bagi Korban Kasus Perkawinan Paksa, Luka Baru bagi Para Korban Tren Perkawinan Paksa, Luka yang Menimpa Korban Peristiwa Perkawinan Paksa, Luka Anyar bagi Korban Isu Perkawinan Paksa, Luka Baru yang Dialami Korban
Selama tahun 2025, WCC juga mencatat empat kasus pernikahan yang dipaksa antara pelaku dan korban kekerasan seksual.
Peristiwa ini, menurut Ana, masih dipengaruhi oleh tekanan masyarakat dan kesalahpahaman bahwa pernikahan bisa menyembunyikan keburukan keluarga.
“Memaksa korban untuk menikahi pelaku merupakan bentuk kekerasan yang baru dan harus dihentikan. Ini bukanlah jalan keluar, melainkan memperpanjang penderitaan korban,” tambah Ana.
