Keluarga Prada Lucky Bocorkan Tawaran Rp 220 Juta dari Danyon

by -72 Views

Ringkasan Berita:

  • Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo terus menarik perhatian masyarakat setelah ibu almarhum mengungkapkan informasi yang mengejutkan.
  • Keluarga almarhum Prada Lucky pernah ditawarkan dana sebesar Rp 220 juta agar mengampuni 22 anggota militer yang terlibat dalam penganiayaan.
  • Ayah Prada Lucky meminta agar Komandan Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo dihadirkan sebagai saksi.
  • Komite hakim mencatat permintaan keluarga untuk mengundang komandan batalyon, dokter batalyon, serta ahli hukum militer.

 

Laporan Jurnalis halopadang.id, Irfan Hoi

halopadang.id, KUPANG– Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo terus menarik perhatian masyarakat. Ibu kandung almarhum, Sepriana Paulina Mirpey, membuka fakta yang mengejutkan.

Karena keluarga almarhum pernah ditawarkan dana sebesar Rp 220 juta agar mengampuni 22 anggota militer yang melakukan kekerasan terhadap anaknya.

Berdasarkan penuturan Sepriana, uang tersebut diungkapkan berasal dari para pelaku yang masing-masing menyetor sebesar Rp 10 juta melalui perantara hukum mereka.

Tawaran tersebut, menurutnya, disampaikan oleh dua anggota militer yang mengklaim diutus oleh batalyon tempat anaknya bertugas, Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo.

“Saya menolak uang tersebut karena saya harus menandatangani surat untuk melepaskan, mengampuni, dan memaafkan mereka atas kematian anak saya,” ujar Sepriana, mengulangi pernyataannya saat persidangan di Pengadilan Militer Kupang, Sabtu (1/11/2025).

Ia menceritakan, menjelang ibadah 40 hari kematian Prada Lucky, komandan batalion (danyon) datang langsung menemuinya. Sang danyon kembali mengajaknya untuk menandatangani surat pernyataan tersebut.

“Danyon datang sendiri. Ia mengatakan, jika saya setuju untuk menandatangani, masalah akan selesai. Namun saya tetap menolak karena uang itu milik para pelaku,” katanya.

Bahkan, menurut Sepriana, tawaran lain juga muncul. Kepada keluarganya di Alak, Kupang, danyon tersebut menyampaikan bahwa suami Sepriana, Kristian Namo, yang merupakan seorang Babinsa di Rote Ndao, akan diangkat menjadi perwira jika keluarga bersedia memberi maaf.

“Mereka datang ke rumah orang tua saya di Alak, katanya suami saya bisa menjadi perwira jika saya menerima uang itu. Tapi kami tetap menolak,” katanya saat diwawancarai.

Oleh karena itu, Sepriana meminta majelis hakim untuk menghadirkan danyon dalam persidangan berikutnya.

“Harap dia hadir. Saya ingin dia menjelaskan semuanya,” katanya.

Di persidangan hari ketiga, Rabu (29/10/2025), dalam kesaksianya, Sepriana juga mengusulkan agar dokter batalion dihadirkan sebagai saksi, karena diperkirakan mengetahui keadaan Prada Lucky saat dihukum berulang mulai dari 27 Juli hingga 2 Agustus 2025.

Ia juga meminta agar para ahli hukum militer dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) hadir untuk memberikan pendapat hukum mengenai kasus tersebut.

“Kami mohon Tuan Yang Mulia mempertimbangkan permohonan kami,” kata Sepriana.

Sementara itu, Kristian Namo, ayah Prada Lucky, juga meminta agar komandan batalion dihadirkan sebagai saksi. Ia menganggap, seluruh tindakan bawahan seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan satuan.

“Mereka mengumpulkan uang Rp 10 juta per orang, itu pasti diketahui olehnya. Apa yang terjadi selama seminggu anak saya dianiaya, semuanya berada di bawah tanggung jawabnya. Saya ingin dia hadir, Yang Mulia,” katanya.

Sementara itu, Sertu Thomas Awi, Dansi Intel Yonif TP 834, yang juga menjadi tersangka, mengakui telah melaporkan penangkapan Prada Lucky langsung kepada danyon setelah korban sempat kabur.

“Setelah kabur pada tanggal 28, saya sendiri yang mengantar jenazahnya untuk bertemu dengan komandan,” kata Thomas dalam kesaksianya.

Dalam sidang yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut, dipimpin oleh Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Panitia hakim mencatat permintaan keluarga untuk mengundang danyon, dokter batalion, serta ahli hukum militer dalam persidangan berikutnya.

Perkara ini mendapat perhatian luas karena melibatkan 22 anggota TNI aktif yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Prada Lucky di markas Batalyon 834 TP Wakanga Mere Kabupaten Nagekeo.fan)

Ikuti berita lainnya dari halopadang.id di GOOGLE NEWS