Kemendikdasmen Atur Aktivitas Murid Libur Nataru 2026! Aman, Edukatif, dan Bersama Keluarga

by -103 Views

Warta Lombok*Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan*Peraturan Edaran Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kegiatan Siswa Selama Liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026Surat perintah ini ditujukan kepada seluruh Gubernur serta Bupati/Wali Kota di Indonesia sebagai panduan pelaksanaan kegiatan siswa selama liburan semester ganjil yang jatuh bersamaan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Di dalam latar belakang surat edaran ini disampaikan bahwa beberapa pemerintah daerah telah menetapkan libur semester ganjil Tahun Ajaran 2025/2026 mulai dari akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026. Mengingat momen tersebut, Kemendikdasmen berupaya memastikan bahwa masa libur sekolah tetap mendukung proses pembelajaran, memberi kesempatan istirahat bagi siswa, guru, dan staf pendidikan, serta menjaga kelancaran aktivitas masyarakat agar tetap aman dan produktif.

Tujuan Utama: Keselamatan dan Pemenuhan Hak Siswa

Dengan surat edaran ini, pemerintah mengajak Kepala Dinas Pendidikan serta pimpinan satuan pendidikan di seluruh Indonesia untuk memastikan semua kegiatan liburan berlangsung dengan aman, sehat, dan menyenangkan. Siswa diharapkan dapat kembali ke sekolah pada awal semester dalam kondisi siap belajar tanpa menghadapi tekanan ekonomi atau beban tugas yang berlebihan.

Karena itu, satuan pendidikan diminta agar tidak memberikan tugas rumah (PR) atau proyek liburan yang membebaniterutama yang memaksa penggunaan perangkat elektronik dan internet secara intensif, atau menyebabkan biaya tambahan yang besar bagi keluarga. Jika tugas tetap diberikan, sekolah harus memastikan tugas tersebut ringan, menyenangkan, bisa dikerjakan bersama keluarga, dan sesuai dengan proses pembelajaran.

Peningkatan Keterampilan Pengelolaan Bencana dan Fungsi Keluarga

Dalam surat perintah tersebut juga disampaikan tanggung jawab sekolah dalam menyampaikan informasi Dalam surat arahan tersebut juga dijelaskan tugas sekolah dalam menyampaikan data Dalam surat petunjuk tersebut juga ditekankan fungsi sekolah dalam menyampaikan pemberitahuan Dalam surat pernyataan tersebut juga disebutkan peran lembaga pendidikan dalam menyampaikan informasi Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan kewajiban sekolah dalam menyampaikan pesanUnit Pendidikan Aman Bencana (UPAB)kepada siswa. Materi pendidikan yang disampaikan mencakup:

  • Mengidentifikasi bahaya di lingkungan rumah dan wilayah perjalanan
  • Mengetahui jalur evakuasi
  • Menyimpan nomor layanan darurat
  • Kepatuhan terhadap keselamatan ketika berada di jalan raya, pantai, pegunungan, serta area umum
  • Perilaku yang aman di rumah saat memakai listrik dan perangkat elektronik Tindakan aman di rumah saat menggunakan alat listrik dan gadget Cara mengamankan diri di rumah saat menggunakan energi listrik dan perangkat digital Pola perilaku yang baik dalam penggunaan listrik dan alat elektronik di rumah Langkah-langkah keselamatan saat menggunakan listrik dan perangkat gawai di rumah Kebiasaan aman dalam penggunaan listrik dan gadget di lingkungan rumah Tips untuk menjaga keamanan di rumah saat memakai alat listrik dan perangkat mobile Cara menghindari risiko saat menggunakan listrik dan gawai di rumah Panduan keselamatan dalam penggunaan listrik dan perangkat elektronik di rumah Perilaku yang benar saat menggunakan listrik dan gadget di tempat tinggal

Selain itu, sekolah diharapkan memotivasi orang tua untuk memaksimalkan masa liburan sebagai waktu berkualitas bersama anak. Kegiatan yang disarankan meliputi aktivitas sederhana seperti memasak, membersihkan rumah, berlibur keluarga sesuai dengan kemampuan finansial, serta melakukan diskusi tentang minat dan rencana masa depan anak.

Kurangi Penggunaan Perangkat Digital, Dorong Kegiatan yang Bermanfaat

Pernyataan ini juga menyorotibahaya penggunaan gawai berlebihanselama masa liburan. Orang tua diharapkan menetapkan batasan waktu penggunaan, mengawasi anak saat mengakses internet, serta memandu mereka untuk menghindari materi berbahaya seperti kekerasan, pornografi, perjudian, hingga penyebaran informasi palsu.

Selain itu, keluarga diharapkan memandu anak dalam mengikuti kegiatan sosial seperti kegiatan keagamaan, olahraga, seni di sekitar lingkungan, serta menjaga hubungan baik dengan sesama. Termasuk juga perlindungan terhadap berbagai bentuk kekerasan, penyalahgunaan, pernikahan dini, serta memastikan pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak yang memiliki disabilitas.

Pengawasan Aset Sekolah dan Bantuan Layanan Pengaduan

Poin lain yang penting adalah perlindungan aset fasilitas sekolah selama masa liburan, termasuk laboratorium, perpustakaan, perangkat teknologi informasi, serta alat pembelajaran lainnya. Pemerintah daerah diminta untuk menentukan jadwal petugas piket agar keamanan sekolah tetap terjaga.

Sekolah juga diinstruksikan menyediakan saluran pengaduan atau kontak layananbagi para orang tua, jika terjadi masalah terkait keselamatan dan perlindungan siswa selama masa liburan.

Berlaku secara nasional mulai bulan Desember 2025

Dengan penerbitan surat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berharap seluruh pemerintah daerah mengambil tindakan nyata untuk memastikan kegiatan liburan sekolah tetap bermakna dan aman bagi siswa di Indonesia.

Surat keputusan tersebut segera berlaku sejak ditetapkan dan dimaksudkan sebagai perhatian serta digunakan sesuai dengan ketentuannya di seluruh wilayah negara.