Kementerian PUPR Harus Segera Perbaiki Jalan Longsor Di KM 70

oleh -568 views

Badan jalan longsor di jl. Lintas Pekanbaru-Duri km 70 kec. Kandis kab. Siak prov. Riau

Akibatnya, Jalan hanya bisa digunakan satu jalur bagi pengendara bermotor.

 

RIAU, LINTAS KRIMINAL.COM – Menyikapi Hal itu, Anggota DPRD Provinsi Riau, Hardianto menyebutkan, badan jalan yang longsor statusnya adalah jalan nasional, dan harus ditangani oleh Pemerintah Pusat.

“Itu statusnya jalan nasional, sesuai dengan kapasitas itu berarti tanggung jawab pemerintah pusat,” Sebutnya, Senin, (30/9/2019) di ruang Fraksi Gerindra DPRD Riau.

Mengingat jalan itu merupakan akses yang sering dilalui masyarakat, Politisi Gerindra ini meminta kepada pihak terkait, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Perencanaan dan Pembangunan Jalan Nasional (P2JN) agar segera memperbaiki.

“Kita berharap karena itu satu-satunya akses yang menghubungkan antara ibukota provinsi dengan daerah pesisir terutama dumai dan sekitarnya jadi harusnya segera ditangani.” Pintanya.

(Team)

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.