Kepala SMPN 13 Bekasi Minta Korban Pelecehan Guru Olahraga Laporkan ke DP3A

by -155 Views

Lintaskriminal.co.id -, BEKASI— Tuduhan pelecehan yang dilakukan oleh seorang guru olahraga di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 13 Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Barat dengan inisial JP terhadap beberapa siswi, terus berlanjut.

Kepala SMPN 13 Kota Bekasi, Tetik Atikah menyampaikan bahwa pada Senin (25/8/2025), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) telah mengunjungi sekolah untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Namun, proses bantuan tersebut tidak dapat selesai dalam waktu sehari, dan memerlukan kemajuan.

“Harus ada kemajuan terlebih dahulu mengenai permintaan keterangan, baik dari pihak yang merasa menjadi korban maupun dari pelaku,” ujar Tetik saat diwawancarai di lokasi, Senin (25/8/2025) sore.

Tetik selanjutnya menjelaskan kepada pihak-pihak yang mengaku menjadi korban pelecehan oleh JP agar melaporkan hal tersebut kepada DP3A.

Mengingat bahwa dirinya mendapatkan informasi bahwa beberapa pihak mengklaim menjadi korban pelecehan dari JP.

Namun ketika diberikan kesempatan untuk melaporkan kepada pihak yang bersangkutan, justru tidak ada yang bersedia menceritakan atau memberi tahu.

“Menunggu mulai besok, pukul 09.00 WIB untuk membuat pernyataan, semua hal harus didukung dengan bukti tertulis, silakan datang ke DP3A, karena tadi saya mengatakan jika ada yang merasa diperlakukan tidak hormat, mari saya siapkan kertas dan pulpen, tapi ternyata tidak ada yang berani menulis (melaporkan) juga,” jelasnya.

Tetik menyampaikan bahwa jika pihak yang mengklaim sebagai korban memberikan data, pihaknya akan lebih mudah melakukan verifikasi tambahan terhadap yang bersangkutan untuk menyelesaikan perkara tersebut.

“Jika diberikan nomor telepon, maka ketika ada konfirmasi nanti, atau apapun yang terjadi selanjutnya, saya bisa menghubungi pihak yang bersangkutan. Seperti itu,” katanya.

Hukuman Kepada JP

Tetik menyampaikan bahwa saat ini JP sedang dihentikan sementara atau mengalami skorsing, setelah dugaan melakukan pelecehan terhadap seorang siswi.

Pemberhentian sementara mulai berlaku pada Senin (25/8/2025) atau bersamaan dengan beberapa orang yang melakukan demonstrasi di sekolah terkait tuntutan penegak hukum terhadap kasus tersebut.

“Beliau mendapat sanksi satu minggu, mulai hari ini, karena kami memutuskannya kemarin Jum’at,” katanya.

Tetik menegaskan bahwa selain pemberian skors, pihaknya juga menghentikan tugas tambahan JP.

Tindakan menanggapi pemberian skor dan menonaktifkan tersebut dianggapnya sesuai dengan wewenang yang dimilikinya sebagai Kepala Sekolah (Kepsek).

Hal tersebut disebabkan oleh fakta bahwa JP memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Keputusan memberikan skors merupakan tindakan yang hanya bisa dilakukan oleh pihaknya, sekarang ini, beliau adalah ASN, tidak bisa kepala sekolah melakukan pemecatan, selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) kemudian ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” tegasnya.

Sementara seorang guru, Amir menyatakan bahwa JP hari ini sudah tidak lagi menjabat tugas tambahan di sekolah tersebut.

“Maka di sekolah ini beliau sudah tidak lagi menjabat tugas tambahan, seperti tidak membina OSIS maupun menjadi wali kelas,” ujar Amir, Senin (25/8/2025).

Amir menyampaikan bahwa pihak sekolah selanjutnya akan menunggu keputusan dari Dinas Pendidikan mengenai penanganan kasus tersebut.

“Masih tetap diproses dan telah diberikan sanksi berupa pencabutan jabatan, serta beliau tidak aktif lagi, dan hari ini tidak hadir, selanjutnya Disdik akan melanjutkan prosesnya,” tutupnya. Sebagai informasi, SMPN 13 Kota Bekasi pernah di demo oleh sejumlah orang terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru.

Pengamatan Jurnalis Tribun Bekasi di lokasi pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, terdapat beberapa orang yang antara lain adalah siswa, siswi, orang tua calon korban, serta lulusan sekolah tersebut.

Diperkirakan sekitar 100 peserta ikut dalam barisan kegiatan tersebut.

Beberapa orang yang hadir berdiri tepat di depan gerbang sekolah sambil memamerkan spanduk dengan tulisan tuntutan, antara lain ‘Sudah Tua Pikir’.

Selain itu, mereka juga memasang foto seseorang yang diduga pelaku di pagar sekolah.

“Hukum pelaku kejahatan seksual,” kata mereka bersamaan di lokasi, Senin (25/8/2025).

Seorang orang tua yang diduga menjadi korban, BY menyebutkan bahwa oknum guru tersebut mengajar mata pelajaran olahraga.

Ia juga mengakui baru mengetahui pada Senin (25/8/2025) bahwa putrinya yang kini berstatus lulusan diduga menjadi korban.

Anak perempuannya baru memberi tahu BY ketika mendapatkan kabar dari temannya bahwa akan ada aksi demonstrasi.

“Anak saya sudah lulus, saya baru tahu pagi ini saat mengantar anak saya ke sekolah, anak saya menceritakan bahwa di SMPN ramai, ada rencana unjuk rasa, lalu anak saya baru memberitahu, saya awalnya tidak peduli karena tahu tentang pelecehan dan anak saya menjadi korban, akhirnya saya berbicara, jadi ikut,” kata BY di lokasi, Senin (25/8/2025).

Dengan menjelaskan dugaan pelecehan yang dialami putrinya, yaitu seperti disentuh bagian tubuh.

Dikira korban bukan hanya satu siswi, tetapi lebih dari lima orang.

“Saya tidak tahu pastinya (korban), tidak menghitung, intinya banyak, dan jika anak saya mengalami pelecehan yang tidak jauh-jauh (sentuhan),” jelasnya. (M37)

Baca berita Lintaskriminal.co.id -lainnya diGoogle News dan WhatsApp