Kerusuhan Demo di Malang, 6 Pos Polisi Dibakar, Kerugian Capai Rp3,8 Miliar

by -146 Views

jatim.Lintaskriminal.co.id –, MALANG – Polresta Malang Kota mencatat kerugian akibat perusakan fasilitas kepolisian selama aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025 sebesar Rp3,8 miliar.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin menyebutkan, secara keseluruhan terdapat 16 pos polisi yang mengalami kerusakan parah maupun ringan, serta enam pos lainnya dibakar oleh massa.

“Secara keseluruhan, jika dijumlahkan mencapai Rp3,8 miliar,” ujar Oskar di Malang, Minggu (21/9).

Kerusakan terparah terjadi di pos polisi wilayah Alun-Alun Merdeka. Selain kaca yang pecah, videotron dan server tilang elektronik bernilai tinggi juga rusak parah.

“Di lokasi tersebut terdapat server tilang elektronik yang harganya sangat tinggi,” katanya.

Selain itu, sebuah bus layanan yang sedang diparkir di halaman Polresta Malang Kota juga menjadi target kerusakan.

Pengumpulan data kerusakan dilakukan sesuai petunjuk Mabes Polri dan didukung oleh Polda Jatim. Perbaikan pos yang mengalami kerusakan kecil telah selesai, sedangkan yang mengalami kerusakan parah masih menunggu tindak lanjut.

“Pos yang retak telah diperbaiki, sedangkan yang rusak parah akan segera menyusul,” katanya.

Polisi juga telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Penetapan ini berawal dari penangkapan 61 orang peserta aksi, sebagian besar diantaranya dibebaskan.

Awalnya, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya pada tanggal 12 dan 16 September, polisi kembali menangkap empat orang sehingga jumlah total tersangka menjadi 17.

“Pada 12 September dan 16 September kami menangkap lima tersangka, sehingga jumlahnya menjadi 17 orang,” katanya.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain wadah kembang api, water barrier yang telah dibakar, rekaman video kejadian, serta ponsel para tersangka.

Mereka terkena tuntutan dengan berbagai pasal seperti Pasal 406, 212, 187, 170, 160 KUHP, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, hingga UU ITE.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Didik Arifianto menambahkan bahwa para tersangka tidak hanya berasal dari Malang.

“Ada yang berasal dari Pasuruan, Bengkulu, Blitar, Surabaya, Gresik, serta beberapa dari Kabupaten Malang. Usia rata-rata berkisar antara 19 hingga 35 tahun, latar belakangnya beragam, mulai dari mahasiswa hingga pengemudi ojek online,” katanya.(antara/mcr12/jpnn)