Kini, Mantan Ketua PN Jaksel Jalani Persidangan Kasus Vonis CPO

by -138 Views

JAKARTA, 10drama.com– Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, akan menghadapi persidangan pertama terkait dugaan kasus suap dalam penanganan perkara ekspor.crude palm oil(CPO) yang menyebabkan perusahaan mendapatkan putusan bebas atauontslag, hari ini, Rabu (20/8/2025).

“Benar. Jadwal sidang di SIPP pukul 10.00 WIB, untuk M Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan,” kata Juru Bicara II Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, saat dihubungi, Selasa (19/8/2025).

Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, telah menunjuk Wakil Ketua PN Jakpus, Effendi, sebagai ketua sidang hakim.

Di kursi hakim, anggota yang duduk adalah Adek Nurhadi dan Andi Saputra.

Dalam perkara ini, para hakim diduga menerima uang pelicin agar memberikan putusan bebas ataupenghapusan segala tuntutan hukumterhadap tersangka tiga perusahaan dalam perkara korupsi ekspor minyak kelapa mentah (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Tiga perusahaan tersebut yaitu Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.

Selanjutnya, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kemudian, Grup Musim Mas yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.

Pembebasan hukuman dalam kasus ekspor CPO

Ketua majelis hakim yang memutuskan bebas adalah hakim Djuyamto, dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.

Putusan dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

Kejaksaan menduga, Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar.

Di sisi lain, tiga hakim bernama Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom yang menjadi anggota majelis hakim diduga menerima uang pelicin sebesar 22,5 miliar rupiah.

Suap itu diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO menghentikan atau membebaskan dari segala tuntutan hukum.

Putusan bebas adalah keputusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindakan yang dituduhkan, namun tindakan tersebut tidak termasuk dalam kategori pelanggaran hukum.