Lintaskriminal.co.id -, BOGOR –Kepolisian Resor Bogor saat ini sedang menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.
Perkara ini melibatkan seorang anak dengan inisial DS sebagai korban dan ibunya, SM, sebagai pihak yang dilaporkan. Meskipun sempat berjalan dalam proses hukum, kasus ini kini selesai melalui cara damai.
Peristiwa dimulai pada 2 Maret 2025. DS melaporkan ibunya ke Polres Bogor pada 6 Maret 2025 dengan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP / B / 407 / III / 2025 / SPKT / POLRES BOGOR / POLDA JABAR.
Namun, masalah tidak berhenti di situ. Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menyampaikan bahwa belum genap sebulan, dugaan tindakan KDRT kembali terjadi pada 9 April 2025.
DS mengalami luka pada kepalanya yang menyebabkan pendarahan akibat tindakan SM. Keesokan harinya, tepatnya pada 10 April 2025 pukul 01.00 WIB, SM diserahkan langsung ke Polres Bogor oleh suaminya, Aslim, yang juga ayah dari DS.
Proses hukum berjalan cepat. Mulai 11 April 2025, SM secara resmi ditahan di Lapas Paledang. Namun, pada hari yang sama pukul 09.30 WIB, SM justru melaporkan dugaan KDRT dengan nomor laporan LP / B / 644 / IV / 2025 / SPKT / RES BGR / POLDA JABAR, yang disebut terjadi pada malam sebelumnya.
Seiring berjalannya waktu, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah melalui musyawarah. Kesepakatan damai tercapai pada 21 April 2025 di Lapas Paledang.
DS kemudian mengajukan penghapusan laporan mereka pada hari yang sama, sementara SM baru melakukan hal yang sama pada 10 Mei 2025.
Mengikuti perdamaian tersebut, Satuan Reskrim Polres Bogor menunda penahanan SM pada 26 Mei 2025. Laporan DS secara resmi dihentikan dengan SP3 pada 27 Mei 2025, dan penyelidikan terhadap laporan SM juga dihentikan pada 30 Mei 2025.
Dalam perjanjian perdamaian tersebut, juga ditentukan bahwa sertifikat rumah dan dokumen sewa yang sebelumnya dimiliki SM diserahkan kepada DS.
“Perkawinan antara SM dan Aslim masih sah secara hukum, karena hingga saat ini belum ada dokumen perceraian. Dua laporan polisi yang diajukan oleh pihak-pihak terkait telah dihentikan, dan penyelesaian masalah dilakukan melalui proses musyawarah keluarga,” ujar Kapolres, Selasa (19/8/2025).
Awal Kasus
Tanggal 2 Maret 2025 diduga terjadi tindakan kekerasan dalam rumah tangga.
Anak bernama DS melaporkan ibunya, SM, ke Polres Bogor pada tanggal 6 Maret 2025.
Kasus Kedua
Masih dalam waktu sebulan, pada 9 April 2025, dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi.
DS mengalami cedera pada kepalanya.
Pada pukul 02.00 dini hari, ayah DS yang juga suami SM bernama Aslim menyerahkan SM ke Polres Bogor.
SM kemudian ditahan di Lapas Paledang sejak 11 April 2025.
Balasan Laporan
Masih pada 11 April 2025, keesokan harinya, SM justru melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga terhadap dirinya yang disebutkan terjadi semalam sebelumnya.
Jalur Damai
Pada 21 April 2025, DS dan SM sepakat menyelesaikan perselisihan mereka di Lapas Paledang.
DS mencabut pengaduannya pada hari yang sama.
SM mengikuti langkah pencabutan laporannya pada 10 Mei 2025.
Akhir Kasus
26 Mei 2025: Polres menghentikan sementara penahanan SM.
27 Mei 2025: Laporan DS secara resmi berhenti (SP3).
30 Mei 2025: Penyelidikan terhadap laporan SM juga dihentikan.
Isi Kesepakatan
Sertifikat rumah dan dokumen sewa yang sebelumnya dimiliki SM diserahkan kepada DS.
Pernikahan SM dan Aslim tetap berlaku, karena belum ada proses perceraian.
Semua laporan polisi resmi diselesaikan melalui jalur keluarga.
Perselisihan KDRT antara anak (DS) dan ibu (SM) terjadi di Cibinong, Bogor. Mereka saling melaporkan ke pihak berwajib, hingga SM akhirnya ditahan. Namun pada akhirnya keduanya menyelesaikan masalah secara damai, mencabut laporan, dan kasus selesai secara keluarga.
