Kisah Polisi Kesulitan Tindak Tambang Ilegal di Lereng Merapi

by -62 Views

Biro Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengelola perkarapenambangan pasir ilegalDi Taman Nasional Gunung Merapi yang berada di wilayah Kabupaten Magelang. Penambangan ilegal di kawasan konservasi ini diperkirakan telah terjadi selama dua tahun.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim PolriKapten Jenderal Irhamni menyatakan pihaknya harus turun tangan menangani kasus ini karena beberapa hambatan. Salah satunya, penolakan dari warga setempat yang terlibat dalam aktivitas pertambangan. “Banyak warga terlibat, sehingga ada penolakan dari mereka juga,” ujar Irhamni di lokasi tambang Kecamatan Srumbung, Magelang, Sabtu, 1 November 2025.

Irhamni menyampaikan, Bareskrim seharusnya turun tangan karena Kepolisian ResorKota Magelangbutuh bantuan. “Polres merasa perlu menjaga ketertiban, mengambil tindakan hukum, kemungkinan besar akan ada penolakan yang kuat,” katanya.

Kapolresta Magelang Komisaris Besar Herbin Sianipar menyatakan bahwa polisi perlu mengirimkan tim pengamanan saat akan melakukan peninjauan ke lokasi. Ia menceritakan, terdapat kelompok yang sempat menghalangi akses menuju kawasan tambang pasir. “Tadi pagi bahkan, ada jalan yang ditutup,” ujar Herbin.

Keduanya tidak menjelaskan soal backingkeamanan yang diberikan oleh pihak tertentu yang selama ini mendukung kegiatan pertambangan ilegal. Hanya saja, menurut mereka, banyak warga yang menggantungkan kehidupannya dari aktivitas penggalian pasir di kawasan konservasi tersebut.

Irhamni beserta tim mengunjungi salah satu lokasi kejadian di Desa Ngablak, Srumbung, Magelang. Lokasi tambang pasir ilegal berada di atas bukit yang terpencil dengan jalan tanah yang membelah perkebunan salak.

Di tempat tersebut, terdapat lima unit ekskavator yang telah dikelilingi garis polisi. Kegiatan para penambang tidak lagi terlihat di lokasi. Bekas galian material dan longsoran material masih terlihat di sekitar area.

Luas lahan yang terbuka akibat tambang pasir ilegal mencapai 312 hektare dari total area taman nasional sebesar 6.607 hektare. Irhamni menyebutkan bahwa penyidik menemukan 36 lokasi tambang pasir dan 39 gudang penyimpanan pasir tanpa izin di lima kecamatan wilayah Kabupaten Magelang. Tujuh saksi telah dimintai keterangan, tetapi pihak kepolisian belum menetapkan tersangka.

Para pelaku penggalian pasir ilegal di kawasan lereng Merapi berpotensi melanggar Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 miliar.