Lintaskriminal.co.id -.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) khusus untuk produk kelautan dan perikanan.
Lembaga ini akan menjadi yang pertama di Indonesia, bertujuan memperkuat kompetitif industri perikanan sekaligus merespons meningkatnya permintaan terhadap produk halal.
Kepala Badan Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Tornanda Syaifullah, menyampaikan bahwa pembentukan LPH akan memudahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mendapatkan sertifikasi halal.
“Banyak pelaku usaha di sektor ini masih menghadapi kendala terkait teknis, keterbatasan data, serta biaya yang muncul dalam proses sertifikasi,” katanya dalam pernyataannya, Kamis (21/8/2025).
Berdasarkan data KKP, hingga tahun 2024 terdapat sebanyak 76.318 usaha kecil dan menengah yang bergerak dalam pengolahan hasil laut dan perikanan. Angka ini menunjukkan pentingnya adanya lembaga khusus yang bertanggung jawab memastikan produk yang dihasilkan sesuai dengan standar halal.
Selain menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen, sertifikasi halal juga merupakan kewajiban regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Kepala BBP3KP Rahmadi Sunoko menambahkan, pihaknya sedang menyusun prosedur pembentukan LPH sesuai dengan standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Mekanisme tersebut akan disesuaikan dengan ciri khas sektor perikanan, mulai dari rantai dingin, penggunaan bahan tambahan pangan, hingga cara produksi yang ramah lingkungan.
Pada tahun 2025, fokus akan diarahkan pada penguatan internal dan kerja sama antar lembaga, termasuk pelatihan auditor halal khusus untuk sektor kelautan dan perikanan. Sementara itu, pada tahun 2026, BBP3KP berencana menyediakan layanan one stop service.
Wakil Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abdul Syakur, menyampaikan bahwa LPH dapat didirikan oleh instansi pemerintah, sedangkan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) bisa dibentuk oleh organisasi masyarakat, yayasan, atau institusi pendidikan tinggi.
Ia mendorong BBP3KP untuk memulai sebagai LPH Pratama dengan jangkauan tingkat provinsi sebelum berkembang lebih luas.
Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya juga menekankan pentingnya menjaga mutu hasil perikanan mulai dari hulu sampai hilir.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pengawasan Pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SISJAMU).
