LintasKriminal, Saumlaki – Klarifikasi yang disampaikan Bripka Patrisius Loru melalui media lain terkait pemberitaan yang sebelumnya beredar menjadi perhatian sejumlah kalangan. Langkah tersebut memunculkan diskusi mengenai mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sejumlah pemerhati media menilai bahwa apabila seseorang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme yang paling tepat adalah menggunakan hak jawab kepada media yang pertama kali memuat berita tersebut. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi secara utuh dan berimbang dari media yang sama.
Dalam praktik jurnalistik, hak jawab merupakan instrumen yang bertujuan meluruskan informasi yang dianggap tidak tepat tanpa harus menimbulkan polemik baru dan penyampaian klarifikasi melalui media lain memang tidak dilarang, namun tidak serta-merta menggantikan mekanisme hak jawab kepada media yang menerbitkan pemberitaan awal.
Pengamat juga mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan sebaiknya mengedepankan ketentuan yang diatur dalam UU Pers. Pendekatan tersebut dinilai lebih profesional dibandingkan membangun perdebatan di ruang publik yang berpotensi memperluas kesalahpahaman.
Di sisi lain, organisasi pers terus mendorong semua pihak, baik narasumber maupun media, untuk menghormati prinsip keberimbangan, akurasi, dan itikad baik. Media berkewajiban memberikan ruang hak jawab, sementara pihak yang merasa dirugikan diharapkan menggunakan hak tersebut secara proporsional.
Dengan mekanisme hak jawab yang dijalankan sesuai aturan, setiap perbedaan pandangan dapat diselesaikan secara terbuka dan profesional tanpa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pers maupun institusi yang bersangkutan.
Publik berharap seluruh pihak menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran untuk memperkuat budaya komunikasi yang sehat dan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang mengedepankan dialog dan hak jawab akan lebih bermanfaat daripada saling membangun narasi yang dapat memperkeruh. (Red).
