Lintaskriminal.co.id -,JAKARTA — Pemerintah Indonesia menunjukkan kepastian yang jelas dalam menjaga lingkungan hidup dari ancaman limbah berbahaya dan beracun (B3).
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pihaknya berhasil mencegah masuknya 73 kontainer limbah elektronik (e-waste) ilegal dari Amerika Serikat dan memastikan seluruhnya akan segera dikirim kembali ke negara asalnya.
“Pemerintah tidak akan membiarkan upaya menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan dan pengolahan limbah ilegal dari luar negeri. Setiap pihak yang terbukti melakukan impor limbah elektronik secara ilegal akan ditindak sesuai hukum dan diberikan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku,” katanya dalam pernyataannya, Senin (6/10/2026)
Tindakan tegas ini berawal dari temuan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH) KLH/BPLH bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mendeteksi adanya indikasi masuknya e-waste melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam pada 22–27 September 2025. KLH segera mengirimkan surat kepada Dirjen Bea Cukai untuk menghentikan keluaran barang dari pelabuhan serta melakukan pengawasan ketat terhadap beberapa perusahaan pengimpor limbah elektronik.
Hasil pemeriksaan lapangan bersama KPU Bea Cukai Batam terhadap 73 kontainer tersebut menunjukkan bahwa barang ilegal tersebut dimiliki oleh PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry. Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH memastikan semua kontainer berisi limbah B3 kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), seperti papan sirkuit printer (PCB), kabel karet, CPU, hard disk, serta komponen elektronik bekas lainnya. Seluruh kontainer tersebut saat ini sedang diproses untuk diimpor kembali ke Amerika Serikat.
Masuknya limbah elektronik ilegal merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia dapat dihukum penjara antara 5 hingga 15 tahun serta dikenai denda sebesar Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.
Wakil Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Rizal Irawan menekankan komitmen pemerintah dalam menuntut kasus ini secara hukum.
“Temuan ini menunjukkan bahwa cara impor limbah B3 masih berlangsung. Kami akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menuntut kasus ini secara pidana. Selain sanksi administratif, perusahaan-perusahaan yang terlibat akan menghadapi sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan dalam UU Lingkungan Hidup,” katanya.
Tindakan tegas dari KLH menunjukkan bahwa Indonesia tidak akan membiarkan negaranya menjadi tempat pembuangan limbah global. Penerapan hukum lingkungan yang konsisten menjadi faktor utama dalam melindungi kesehatan masyarakat, menjaga keberlanjutan ekosistem, serta memastikan keberlanjutan lingkungan di wilayah Indonesia.
