Koordinator Aliansi Jakarta Bebas Asap Rokok Dolaris Rjauaty Suhadi menolak usulan Gubernur JakartaPramono Anung soal ruang khusus merokokdi dalam gedung. “Jakarta tidak lagi memiliki ruangan khusus merokok di dalam gedung sejak 2010. Sudah 15 tahun. Aturannya sudah berlaku lama,” ujar Dollaris melalui pernyataannya pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Aturan yang dimaksud Dollaris adalah Perda Nomor 5 Tahun 2005, Pergub Nomor 75 Tahun 2010, dan Pergub Nomor 88 Tahun 2010. Aturan tersebut, katanya, telah diterapkan oleh masyarakat sejak lama. “Mengapa Jakarta kembali mundur?” ujarnya.
Dollaris menyampaikan bahwa tidak ada ruangan khusus yang disediakan untuk perokok. Jika tetap ingin merokok, dia menyarankan agar para perokok melakukannya di luar bangunan, di area terbuka, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ruangan khusus untuk merokok di dalam bangunan, menurutnya, dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi orang lain. Karena asap rokok akan menyebar ke ruangan-ruangan lain di dalam gedung.
Ia juga menyampaikan sebuah penelitian yang dilaksanakan pada tahun 2009 oleh Universitas Johns Hopkins, Amerika Serikat, bekerja sama dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menemukan partikel halus PM2,5 mendekati 2.000 µg/m3 di beberapa restoran yang memiliki area khusus untuk merokok.
“Angka tersebut 10 kali lebih besar dibandingkan ambang batas yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu 25 µg/m3 yang berbahaya bagi kesehatan. Konsentrasi nikotin juga ditemukan di 86 persen lokasi restoran,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Titi Suharyati, turut menyampaikan pendapatnya. Ia menyebutkan bahwa asap rokok juga menempel pada kursi, sofa, meja, tirai, karpet, dan benda-benda lainnya yang menjadi sumber partikel halus berbahaya bagi bayi, anak-anak, perempuan hamil, lansia, serta individu yang rentan terhadap risiko kesehatan,” ujarnya. “Jangan bunuh kami dengan asap rokok! Karena meskipun kadar asap rokok sangat kecil, tetap saja sangat berbahaya,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menghimbau kepada pemilik fasilitas serta penyelenggara acara untuk menyediakan area khusus bagi perokok. Himbauan ini disampaikan dalam rangka Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan para pedagang.
“Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur adalah tempatnya. Misalnya, jika ada tempat karaoke, maka yang tidak diperbolehkan adalah aktivitas di dalam karaokenya, tetapi orang yang menjual di sana, tidak boleh dilarang,” ujar Pramono di kawasan Jakarta Pusat, Senin, 29 September 2025.
Dalam kasus tersebut, menurutnya, pemilik tempat karaoke wajib menyediakan ruang khusus untuk pengunjung yang ingin merokok.
Namun, ia juga meminta agar di fasilitas umum lainnya atau lokasi acara tertentu disediakan area khusus untuk merokok agar asap rokok tidak mengganggu dan menyebar ke masyarakat yang tidak merokok.
“Jadi intinya, seluruh fasilitas yang mengizinkan atau menyelenggarakan kegiatan harus menyediakan ruangan khusus untuk merokok, agar tidak mengganggu orang lain,” kata Pramono.
Ia menekankan bahwa poin utama dari Raperda KTR adalah agar tidak mengganggu kelangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” ujarnya.
