Koalisi Sipil Soroti RUU KKS, TNI Diberi Wewenang Penyidikan

by -76 Views

Lintaskriminal.co.id -, JAKARTA –Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) yang akan disampaikan kepada DPR sebagai prioritas pembuatan undang-undang pada tahun 2026.

Undang-undang tersebut mendapatkan kritik dari Konsorsium Masyarakat Sipil yang terdiri dari Raksha Initiative, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure.

Mereka menganggap RUU KKS memiliki kelemahan secara substansi karena terlalu berfokus pada pendekatan keamanan negara (state-centric) dan melupakan perlindungan terhadap individu (human-centric).

Kepala Kebijakan Publik Raksha Initiative Wahyudi Djafar menyatakan, undang-undang keamanan siber seharusnya fokus pada perlindungan alat, jaringan, dan individu yang menjadi korban langsung serangan siber, bukan menjadikan masyarakat sebagai objek pengawasan.

“Kami menilai terdapat percampuran antara bidang kebijakan keamanan siber dan penegakan hukum terhadap tindak pidana siber dalam RUU KKS,” ujarnya melalui pernyataan tertulis, Sabtu (11/10/2025).

Wahyudi mengungkapkan, dalam RUU tersebut terdapat pasal pidana baru yang muncul, termasuk ketentuan mengenai makar di ruang siber dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Ia menilai, pasal tersebut terlalu berlebihan dan memberikan ruang untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dalam dunia digital.

“Kemudian terdapat pasal yang memberi wewenang penyelidikan kepada TNI yang bertentangan dengan prinsip kekuasaan sipil sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” katanya.

Berdasarkan pendapat Wahyudi, penegakan hukum pidana seharusnya menjadi wewenang pemerintah sipil yang dilakukan dengan cara yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Aliansi Masyarakat Sipil juga mengingatkan bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi memicu militerisasi ruang siber serta memperluas campur tangan militer dalam wilayah sipil.

“Kami mengajak DPR dan pemerintah untuk menolak aturan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi serta memisahkan legislasi keamanan siber dari kebijakan penanggulangan kejahatan siber,” katanya.

Wahyudi juga menyampaikan pentingnya melakukan refleksi pada peristiwa September Hitam guna memperkuat komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM berat.

Ia menekankan, penguatan wacana darurat militer dan peran ganda militer dalam wilayah sipil merupakan kemunduran terhadap semangat reformasi tahun 1998.

“Menjaga keunggulan pemerintahan sipil merupakan syarat wajib agar demokrasi tidak tergerus oleh dominasi militer,” katanya.

Selain itu, Wahyudi menekankan perlunya percepatan perubahan Polri serta pembaruan KUHAP agar penegakan hukum menjadi lebih profesional dan terbuka.

Ia menekankan bahwa reformasi tidak boleh diartikan sebagai pelemahan institusi, melainkan usaha untuk memperkuat pertanggungjawaban dan perlindungan terhadap hak warga negara.

“Prinsip pengadilan yang adil dan akses bantuan hukum sejak awal penyelidikan, harus menjadi standar utama agar reformasi hukum berjalan sesuai semangat demokrasi dan keadilan,” tambah Wahyudi.

Baca berita Lintaskriminal.co.id -lainnya di Google News

Ikuti channel Lintaskriminal.co.id -di WhatsApp:https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09