Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Asiatel dan TOP Tan Heng Lok sebagai saksi dalam kasus korupsi terkait kerja sama pengadaan komputer dan laptop pada periode 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia atauPT INTI Persero.
Tan telah berada di KPK sejak pagi hari. “Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dalam pernyataan tertulis, Kamis, 2 Oktober 2025.
Selain Tan Heng Lok, penyidik KPK juga memeriksa Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi PT INTI, Herliana Suanturi; Wakil Direktur Keuangan dan Akuntansi PT INTI, Erik Arfiansyah, serta Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia pada masa 2014-2019, Nilawaty Djuanda.
Dalam kasus ini, Tan Heng Lok pernah diperiksa oleh penyidik pada 7 Mei 2025. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap pengetahuannya terkait proses pengadaan yang diduga palsu. Selain itu, ia juga diminta memberikan keterangan mengenai jaminan pembayaran untuk pengadaan komputer dan laptop di PT INTI.
Budi mengatakan bahwa dugaan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di PT INTI sekitar Rp 180 miliar.
KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor Asuransi Jasa Raharja Putra Cabang Bandung pada 7 Februari lalu. Juru bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop selama periode 2017-2018 di perusahaan pelat merah PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero (PT INTI).
“Serangkaian kegiatan penyelidikan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Tessa Mahardhika dalam pernyataannya, Selasa, 11 Februari 2025.
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan deposito senilai Rp 6,4 miliar serta berbagai dokumen yang diduga terkait dengan kasus korupsi di PT INTI. Tessa menyatakan bahwa KPK akan terus mengejar aset-aset tersebut sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.
KPK menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek kerja sama pengadaankomputerdan laptop periode 2017-2018 di perusahaan pelat merah PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero (PT INTI). “Ini adalah surat perintah penyidikan yang baru dikeluarkan oleh KPK,” ujar Tessa, Selasa, 29 Oktober 2024.
KPK belum menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi di PT INTI. Para penyidik masih dalam proses mengumpulkan dan meninjau seluruh bukti yang ada. Selain itu, penyidik juga akan meminta pertanggungjawaban hukum terkait pengadaan tersebut.
