Lintaskriminal.co.id –– Lembaga Anti Korupsi (KPK) menegaskan bahwa meskipun Undang-Undang tentang Perusahaan Milik Negara (BUMN) yang baru tidak lagi mengklasifikasikan Direksi, Dewan Komisaris, maupun Dewan Pengawas sebagai penyelenggara negara, wewenang lembaga antirasuah tetap tidak terganggu dalam menyelidiki tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN. Pernyataan ini disampaikan oleh Plt Deputi dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merespons pengesahan revisi UU BUMN.
Menurut Asep, pencabutan status pegawai negara bagi Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN tidak berarti KPK kehilangan dasar hukum untuk menyelidiki tindakan korupsi di BUMN.
“Dengan dihapuskannya ketentuan yang menyebutkan bahwa anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bukan termasuk penyelenggara negara, maka UU tersebut menegaskan kembali kebebasan dan kepastian hukum bagi KPK dalam menjalankan pemberantasan korupsi di sektor BUMN, baik dalam hal penindakan maupun pencegahan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (2/10).
Asep menekankan bahwa sistem pelaporan kekayaan tetap menjadi alat penting dalam pengawasan terhadap setiap pejabat negara maupun pimpinan BUMN. Keterbukaan ini diharapkan mampu menjadi benteng pencegahan tindakan korupsi sejak dini di lingkungan BUMN.
“Sebagai Penyelenggara Negara, maka jabatan tersebut memerlukan pelaporan kepemilikan aset dan harta melalui LHKPN,” katanya.
Ia menyampaikan, transparansi terkait kepemilikan aset bukan sekadar prosedur, tetapi alat untuk memastikan pertanggungjawaban pejabat BUMN.
“Dengan transparansi kepemilikan aset tersebut, diharapkan menjadi salah satu alat pencegahan korupsi yang efektif,” tegas Asep.
KPK juga menggarisbawahi aspek penegakan hukum yang kini lebih jelas setelah disahkannya UU BUMN. Ia menekankan, hal ini tetap memberikan kepastian hukum bagi KPK dalam menangani setiap penyimpangan yang terjadi di BUMN.
“Demikian pula dalam konteks penindakan, di mana salah satu batasan wewenang KPK berkaitan dengan status PN-nya. Sehingga dengan adanya UU ini menjadi jelas,” kata Asep.
Selain pencegahan dan penindakan, KPK menilai perubahan UU BUMN juga dapat mendorong perbaikan tata kelola perusahaan negara yang lebih baik. Ia memperingatkan, pemberantasan korupsi tidak boleh dianggap sebagai hambatan bisnis, tetapi sebagai investasi jangka panjang untuk memperkuat keberlanjutan BUMN.
“Secara prinsip, langkah-langkah pemberantasan korupsi tersebut juga bertujuan mendukung BUMN dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, dengan iklim bisnis yang lebih efektif, efisien, dan berintegritas,” kata Asep.
Oleh karena itu, KPK terus mendorong agar perusahaan negara menjadi penggerak ekonomi yang sehat dan bebas dari tindakan korupsi. Dengan demikian, lembaga antikorupsi berkomitmen untuk memastikan BUMN beroperasi sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta integritas yang tinggi.
“KPK tentu saja siap terus memberikan pendampingan dan pengawasan, serta bentuk-bentuk kerja sama lainnya,” tutupnya.
