Komisi II DPRD Kaltim Kunjungi Bali untuk Belajar Pengelolaan BUMD

by -130 Views

Lintaskriminal.co.id -, BALI –Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Biro Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Provinsi Bali, pada Jumat (3/10/2025).

Agenda ini bertujuan untuk mengkaji pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda) serta penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sistem tata kelolanya.

Kunjungan ini merupakan bagian dari langkah DPRD Kaltim untuk memperkuat dasar hukum dan meningkatkan kompetensi BUMD, khususnya Jamkrida Kaltim, agar mampu bertransformasi menjadi perusahaan terbuka yang efisien, transparan, dan mampu menyesuaikan diri dengan tantangan ekonomi daerah.

Kunjungan dari Komisi II dipimpin oleh Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, bersama Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono, Sekretaris Komisi II Nurhasi Saputra, serta anggota Abdul Giaz, Tenaga Ahli Komisi II Eko Priyo Utomo dan Adam Muhammad.

Turut hadir juga jajaran Direksi Jamkrida serta perwakilan Biro Perekonomian Setda Kaltim.

Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Kepala Bagian Pengelolaan LPSE dan Advokasi Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Bambang Satriawan, di ruang rapat Jalak Bali.

Pertemuan berlangsung secara aktif dengan fokus pada pembahasan mengenai pengelolaan, peraturan, serta penyusunan Perda yang menjadi dasar hukum bagi BUMD di Bali.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengungkapkan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi dan meningkatkan pemahaman mengenai peraturan serta praktik terbaik dalam pengelolaan BUMD di Bali.

“Pasti hari ini kami ingin memperoleh pertukaran informasi dan pemahaman dari rekan-rekan pemerintah Bali mengenai pembentukan peraturan daerah pengelolaan BUMD yang tidak terlepas dari Undang-Undang 23 Tahun 2014 serta PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Hal-hal ini yang perlu kami teliti dan kami kaji, semoga ada hal baru yang bisa kami terapkan di Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Sabaruddin.

Ia menekankan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kaltim dalam memperkuat posisi Jamkrida untuk mendukung pembangunan daerah dengan sistem pengelolaan yang lebih modern dan transparan.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menyoroti kepentingan penyusunan Perda yang lebih masuk akal dan sesuai dengan situasi daerah, khususnya mengenai kepemilikan modal dasar BUMD.

“Berdasarkan PP 54 Tahun 2017 tersebut, yang tidak melebihi 50 persen sehingga berdampak pada situasi yang tidak nyata. Selain itu, kami juga melihat adanya perubahan terhadap modal dasar. Mungkin nanti kita akan menentukan suatu pola bagaimana dalam perda ini, sehingga untuk mempersiapkannya di kabupaten/kota,” ujar Sapto.

Pemerintah Provinsi Bali menghargai kedatangan Komisi II DPRD Kaltim dan melihat kegiatan ini sebagai bentuk kerja sama yang saling menguntungkan.

“Kami juga berharap mendapatkan masukan dan wawasan baru mengenai perspektif dalam pengelolaan BUMD ini,” kata Bambang Satriawan.

Pada kesempatan itu, Ahli Komisi II DPRD Kaltim, Adam Muhammad, menyampaikan bahwa Komisi II menerima tugas khusus untuk membahas perubahan bentuk badan hukum Jamkrida Kaltim, agar sesuai dengan regulasi terbaru yang telah dilakukan oleh Jamkrida Bali.

“Setelah kita mengkaji Jamkrida Bali yang memang kini berbentuk persero daerah dan telah diresmikan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Adam.

Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi acuan penting bagi DPRD Kaltim dalam menyusun kebijakan dan membuat peraturan yang lebih efektif dalam mengelola BUMD.

Melalui pembelajaran yang diperoleh dari pengalaman Bali, DPRD Kaltim berkomitmen untuk memperkuat tata kelola Jamkrida serta BUMD lainnya agar mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah yang kompetitif dan memberikan kontribusi langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. (*)