Korlantas Polri Ungkap Aliran Dana Tilang dari ETLE dan Manual

by -114 Views

JAKARTA, halopadang.id –Korlantas Polri menekankan bahwa dana hasil tilang, baik yang berasal dari sistem manual maupun elektronik (Electronic Traffic Law Enfrocement/ETLE), tidak pergi begitu saja.

Dana tersebut diatur dan digunakan untuk kegiatan tiga institusi, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Kepala Divisi Lalu Lintas Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal menjelaskan, sebagian dana tersebut juga dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan yang mendukung keselamatan dan pelayanan lalu lintas.

“Dana ini masuk ke PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), kemudian disalurkan kepada Kejaksaan. Penggunaannya telah ditentukan untuk Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Sebagian lainnya digunakan untuk kegiatan lalu lintas yang bersifat kembali kepada masyarakat,” katanya dilansir dari situs resmi.Korlantas Polri, Minggu (12/10/2025).

Pernyataan ini diungkapkan saat Polri memperkenalkan perangkat tilang elektronik mobile (ETLE Mobile), yang memungkinkan pembayaran denda dilakukan langsung di tempat pelanggaran tanpa harus ke bank.

Sistem ini sebenarnya bukan hal yang baru, karena sebelumnya denda tilang juga bisa dibayarkan di tempat. Perbedaannya, kini setiap transaksi dilengkapi dengan bukti pembayaran sah dan terhubung ke sistem digital Korlantas Polri.

“Ada pelanggaran, denda tertentu. Daripada harus ke bank, saya langsung melakukan pembayaran di tempat. Alat ini akan digunakan oleh seluruh anggota di lapangan, mulai dari polda hingga polres,” katanya.

Faizal menambahkan, inovasi digital ini merupakan bagian dari perbaruan sistem ETLE, yang bertujuan mempercepat proses penindakan tilang, menghindari pungutan tidak sah, serta menciptakan penegakan hukum lalu lintas yang lebih jelas, efektif, dan bersih.

“Alat ini sangat mempermudah. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke BRI, dan petugas dapat melakukan transaksi secara terang benderang tanpa ada kecurigaan,” katanya.

Ia menyampaikan, proses digitalisasi sistem penegakan hukum lalu lintas saat ini telah mencapai 95 persen dan bisa diakses oleh masyarakat umum.