Lintaskriminal.co.id –Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran dan penyimpangan dalam pengelolaan haji terus mendapat perhatian masyarakat. Terutama, dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 telah berubah statusnya, dari penyelidikan menjadi penyidikan, diikuti dengan pencekalan terhadap tiga orang yang diperiksa.
Korupsi Haji Dideklarasikan sebagai Kejahatan Kemanusiaan, KPK Diminta Tetapkan Tersangka Segera
