KPAI: Tindakan Gus Elham Cium Anak-Anak Diduga Langgar Hukum

by -63 Views

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritik perilaku dai Elham Yahya Luqman atauGus Elhamyang mengusap anak-anak dalam acara pengajian. Menurut KPAI, tindakan tersebut melanggar martabat dan harga diri anak sebagai individu yang memiliki hak asasi.

“Selain itu, tindakan ini telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta prinsip-prinsip hak anak,” ujar Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 November 2025.

Margaret menyebutkan bahwa Indonesia memiliki berbagai peraturan yang melindungi hak anak. Mulai dari Pasal 28b ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menurut Margaret, tindakan Gus Elham berpotensi dikenai Pasal 76E UU Perlindungan Anak yang melarang siapa pun melakukan kekerasan, memaksa, atau melakukan perbuatan cabul (indecent act) terhadap anak. “KPAI perlu memperjuangkan agar makna ‘perbuatan cabul’ diperluas, mencakup tindakan yang melanggar batasan sosial dan hukum tanpa memandang alasan baik,” ujarnya.

Kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), bisa menyebabkan dampak psikologis yang merusak dan berdampak pada kehidupan korban di masa depan. “Keadaan ini dapat mengganggu perkembangan mental dan fisik anak, serta dalam beberapa situasi tertentu meningkatkan risiko anak untuk terlibat dalam tindakan negatif di kemudian hari,” ujarnya.

KPAI, menurut Margaret, saat ini sedang memeriksa kasus tersebut dan mengidentifikasi kemungkinan pelanggaran hak anak. Mereka juga melaporkan tindakan Gus Elham kepada pihak berwenang karena dugaan pelanggaran hak anak.

Selain itu, KPAI melakukan koordinasi lintas sektor agar anak-anak yang terdampak dapat memperoleh bantuan pemulihan dan perlindungan dari lembaga pelayanan, serta memperkuat pendidikan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak.

KPAI mengajak masyarakat untuk tidak membenarkan tindakan yang melanggar batas, khususnya terhadap anak-anak. Masyarakat diharapkan selalu menjunjung etika perlindungan anak dalam setiap hubungan.

Sebelumnya, di media sosial muncul gerakan menentang tindakan Elham. Dalam foto kampanye yang dipublikasikan di media sosial, terlihat potongan gambar yang berisi foto Elham sedang mencium anak perempuan. Video riwayat dakwah dari Jawa Timur juga kembali dibahas karena kasusnya menjadi viral.

Elham kemudian menyampaikan permintaan maaf melalui video yang dibuat pada Selasa, 11 November 2025 pukul 14.00 WIB, di Kediri, Jawa Timur. Ia berjanji akan memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan tersebut lagi di masa depan. Elham juga berkomitmen untuk memilih metode berdakwah yang lebih bijaksana sesuai dengan norma agama serta berdasarkan etika masyarakat Indonesia.

Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i menggambarkan tindakan Elham sebagai tindakan yang tidak layak. Kementerian Agama atau Kemenag akan memperkuat pengawasan terhadap kegiatan para dai agar tidak melanggar batas yang ditentukan.

Dian Rahma Fika berperan dalam penyusunan artikel ini.