JAKARTA, halopadang.id– Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh kewenangan dan kepastian hukum dalam menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan perusahaan milik negara setelah revisi Undang-Undang BUMN disahkan menjadi UU.
Revisi UU BUMN ini menghilangkan ketentuan yang menyatakan bahwa anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan pelaksana negara.
“Maka UU tersebut menegaskan kembali kebebasan dan kepastian hukum bagi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di sektor BUMN, baik dalam hal penindakan maupun pencegahan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dihubungi, Jumat (3/10/2025).
Budi menyatakan, sebagai penyelenggara negara, maka dalam jabatannya wajib melaporkan kepemilikan aset dan kekayaannya melalui LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Ia berharap, melalui kejelasan kepemilikan aset tersebut dapat menjadi salah satu alat pencegahan korupsi yang efektif.
“Demikian pula dalam konteks penindakan, di mana salah satu batasan wewenang KPK berkaitan dengan status PN (Pejabat Negara) nya. Sehingga dengan adanya UU ini menjadi jelas,” ujarnya.
Budi menyampaikan, secara prinsip, upaya-upaya pemberantasan korupsi ini juga bertujuan untuk mendukung BUMN dalam mengembangkangood corporate governancedengan iklim bisnis yang lebih baik, efisien, dan bersih.
“KPK tentu bersedia terus memberikan pendampingan dan pengawasan, serta bentuk-bentuk kerja sama lainnya,” katanya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui perubahan Undang-Undang mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari Kamis (2/10/2025) kemarin.
Setelah aturan ini diresmikan, nama dan status Kementerian BUMN kini secara resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Dua belas pasal direvisi
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini mengatakan, penyusunan naskah akademik perubahan UU BUMN telah dilakukan secara intensif dengan dibentuknya panitia kerja khusus.
Akibatnya, terdapat 12 pasal yang diubah dalam peraturan tersebut.
Dua belas poin perubahan tersebut meliputi:
1. Pembentukan Badan Pimpinan BUMN sebagai lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang BUMN.
2. Pernyataan kepemilikan saham seri A dua warna oleh negara terhadap BP BUMN.
3. Pengaturan komposisi saham di perusahaan induk holding investasi serta pengelolaan operasional pada BPI Danantara.
4. Larangan jabatan ganda bagi menteri dan wakil menteri sebagai anggota direksi, komisaris, serta dewan pengawas perusahaan milik negara, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
5. Pencabutan ketentuan yang menyatakan bahwa anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan pelaku pemerintahan.
6. Penempatan posisi anggota dewan komisaris dalam perusahaan induk dan operasional harus diisi oleh para profesional.
7. Peningkatan wewenang BPK dalam melakukan audit keuangan perusahaan milik negara.
8. Peningkatan wewenang BP BUMN dalam memaksimalkan fungsi BUMN.
9. Pernyataan kesetaraan gender dalam posisi direksi, komisaris, dan manajerial di perusahaan milik negara.
10. Aturan pajak terhadap transaksi yang melibatkan perusahaan induk maupun pihak ketiga berdasarkan peraturan pemerintah.
11. Pengecualian pengambilalihan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
12. Prosedur perpindahan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
