KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Haji, Apakah Jumat Keramat Terulang?

by -135 Views

Lintaskriminal.co.id -, JAKARTA– istilah Jumat Keramat sering dikaitkan dengan pengumuman tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Tidak sedikit politisi yang menjadi tersangka pada hari Jumat.

Sebagai mantan Puteri Indonesia, Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat Keramat, Jumat 3 Februari 2012 dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet Jakabaring Palembang untuk SEA Games.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP pada Jumat Keramat, 10 November 2017, kini Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat.

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, juga menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek di Jambi pada Jumat Keramat, 24 Januari 2018.

Lalu apakah KPK akan mengumumkan penunjukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada Jumat Keramat?

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto berharap penunjukan tersangka segera dilakukan.

Saat ini masyarakat menantikan KPK mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Yaqut Cholil Qoumas.

Akibat dari kasus ini, dalam waktu seminggu, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terlibat dengan KPK.

Mulai dari diperiksa, dicegah ke luar negeri, rumahnya digeledah dan handphone miliknya disita.

Apakah pengumuman tersangka akan dilakukan pada Jumat Keramat?

Setyo menekankan bahwa pengumuman tersangka sangat tergantung pada hasil pemeriksaan dan analisis berbagai dokumen serta barang bukti yang relevan.

Menurutnya, proses ini sangat penting dalam memperkuat penyusunan kasus.

Selain itu, Setyo menambahkan bahwa KPK akan segera mengajukan permintaan kepada auditor negara untuk melakukan audit guna menentukan kerugian keuangan negara secara akurat.

“Nah, dari sana nanti akan dipastikan adanya kerugian keuangan negara yang memperkuat dugaan terhadap tersangka,” katanya Senin (18/8/2025).

Persoalan Hukum Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kuota Haji

Perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama RI (Kemenag) periode 2023-2024 berawal dari pemberian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Peningkatan kuota ini diperoleh setelah pertemuan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan pihak otoritas Arab Saudi pada tahun 2023.

Berdasarkan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jumlah kuota haji harus dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) yang dipimpin oleh Menteri Agama RI periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, diduga membagikan kuota tersebut secara merata (50 persen haji reguler, 50 persen haji khusus).

Pembagian 50:50 tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang kemudian menjadi salah satu bukti dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji karena diduga melanggar peraturan.

Diperkirakan, kerugian yang dialami negara akibat kasus korupsi kuota haji pada tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Perkara ini naik ke tahap penyidikan pada Sabtu (9/8/2025) setelah Yaqut diperiksa selama lima jam oleh KPK dua hari sebelumnya, yaitu Kamis (7/8/2025).

Yaqut Cholil Qoumas telah dihentikan untuk bepergian ke luar negeri pada Senin (11/8/2025) oleh KPK, bersama Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus), dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik Maktour Travel).

KPK juga telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah Yaqut di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025) serta mengamankan dokumen dan bukti elektronik, seperti ponsel, guna menyelidiki jalur perintah dan alur dana.

Selain itu, KPK melakukan penggeledahan di rumah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kemenag RI yang berada di Depok, Jawa Barat, serta mengamankan satu unit mobil sebagai barang bukti.

Sebelumnya, pemeriksaan dilakukan di kantor biro perjalanan haji Maktour Travel yang dimiliki Fuad Hasan Masyhur, di Jakarta Timur, pada hari Kamis (14/8/2025), di mana KPK menemukan tanda-tanda upaya penghilangan barang bukti oleh pihak swasta.

KPK juga mengancam akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai penghalangan penyelidikan (obstruction of justice) jika terbukti.

Dalam kasus ini, selain dugaan korupsi berupa pembagian kuota yang tidak sesuai, juga diduga terjadi pungutan liar sebesar Rp75 juta per jemaah haji khusus (total Rp691 miliar untuk 9.222 jemaah), serta peningkatan biaya katering dan/atau penginapan.

Namun, sejak kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 memasuki tahap penyidikan, hingga artikel ini ditulis pada Rabu (20/8/2025) pagi, KPK belum menetapkan tersangka.

3 Orang yang Dilarang Keluar Negeri Bisa Jadi Tersangka?

KPK secara resmi mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Tindakan ini diambil dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk tahun 2023–2024, yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.

Kepala Humas KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri dikeluarkan pada Senin, 11 Agustus 2025.

Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan demi kelancaran proses penyelidikan.

Selain Yaqut, dua orang lainnya yang juga dilarang adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang diketahui pernah menjadi staf khusus Yaqut, serta seorang pihak swasta yaitu pengusaha biro perjalanan haji dan umrah sekaligus pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur (FHM)

“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Keputusan Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM,” kata Budi dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri dilakukan oleh KPK karena kehadiran yang bersangkutan di Wilayah Indonesia diperlukan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Budi.

Lalu apakah ketiga orang yang dilarang ini akan menjadi tersangka?

Pencegahan seseorang pergi ke luar negeri oleh KPK memang sering dikaitkan dengan status tersangka, namun secara hukum belum tentu demikian.

Tujuan dari pencegahan ke luar negeri adalah menghindari seseorang yang sedang diperiksa atau dicurigai terlibat dalam tindak pidana untuk kabur ke luar negeri.

Orang-orang yang dilarang dapat memiliki status sebagai saksi, pihak yang terkait, atau bahkan individu yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

KPK biasanya menghentikan seseorang karena orang tersebut memiliki akses terhadap bukti atau informasi penting, atau ada petunjuk keterlibatan namun belum cukup bukti untuk menjadi tersangka.

Termasuk proses penyelidikan masih berlangsung dan KPK berharap orang tersebut tetap bersedia diperiksa.

Dalam dugaan kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas telah dimintai keterangan, dibatasi untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, dan rumahnya dilakukan penggeledahan, namun hingga saat ini belum ada pengumuman resmi bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka.

Yaqut Cholil Qoumas memberikan pernyataan terkait upaya pencegahan ke luar negeri terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang saat ini sedang diteliti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui perwakilannya, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, dia akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Sebagai bagian dari masyarakat yang menghargai aturan hukum, ia menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbie, dalam pernyataannya, Selasa (19/8/2025).

Anna menyatakan Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa tindakan yang dilakukan KPK merupakan bagian dari proses hukum yang penting.

“Ia menegaskan bahwa kehadirannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyelidikan, guna mengungkap kebenaran secara transparan dan adil,” katanya.

Anna disebut Yaqut, percaya bahwa proses hukum akan berlangsung secara adil dan seimbang.

“Beliau berharap semua pihak dapat menunggu hasil penyelidikan tanpa prasangka, sambil memberi kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya secara profesional,” katanya.

Kami mengajak seluruh rakyat dan media agar tidak melakukan dugaan yang bisa mengganggu jalannya proses hukum. Gus Yaqut Cholil Qoumas akan tetap menjunjung prinsip transparansi dan taat hukum dalam setiap tindakannya,” tambahnya.

Para peneliti Pukat UGM meminta KPK bertindak cepat

Ahli dari Pusat Studi Anti-Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Zaenur Rohman juga menjelaskan alasan mengapa KPK perlu segera mengambil tindakan dalam menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Karena, jika terlalu lama, akan muncul peluang untuk menghalangi atau memperkeruh penyelidikan kasus tersebut.

“Memang harus segera bertindak, ya KPK,” ujar Zaenur, saat menjadi narasumber dalam acara Sapa Indonesia Pagi yang diunggah di kanal YouTube 10drama.comTV, Senin (18/8/2025).

“Mengapa? Seperti jika diberikan ruang yang luas, pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat melakukan berbagai upaya untuk melepaskan diri dari jeratan hukum, menghalangi penyidikan, atau tindakan lainnya, seperti memengaruhi saksi-saksi bahkan bisa melarikan diri dan seterusnya,” lanjutnya.

Menurut Zaenur, apabila suatu kasus korupsi yang ditangani oleh KPK telah memasuki tahap penyidikan, maka lembaga anti-korupsi tersebut sudah yakin terjadi tindak pidana.

Maka, yang paling dinantikan adalah penunjukan tersangka.

“Maka, ini memang harus segera diikuti dengan penetapan tersangka,” kata Zaenur.

“Mengapa demikian? Jika KPK sudah memasuki tahap penyidikan, berarti KPK telah memiliki dan yakin adanya tindak pidana yang terjadi. Telah terjadi satu kejadian tindak pidana korupsi, yang kemudian diikuti dengan tahap penyidikan untuk menetapkan tersangkanya,” ujarnya.

“Nah, kemarin telah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya telah dilakukan penggeledahan. Oleh karena itu yang ditunggu oleh masyarakat berikutnya adalah penentuan tersangka,” tambahnya.

Tidak Perlu Ancaman Penerapan Pasal Penghalangan Penyidikan

Selanjutnya, Zaenur juga menganggap bahwa KPK tidak perlu memberikan peringatan atau ancaman terkait penerapan pasal penghalangan penyidikan, khususnya terkait dugaan penghilangan barang bukti di Maktour Travel.

Lebih baik, Zaenur mengatakan, KPK segera menerapkan Pasal 21 UU Tipikor yang berisi ketentuan dan ancaman hukuman terhadap tindakan menghalangi penegakan hukum atau obstruction of justice.

Di dalam pasal tersebut, terdapat ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun, serta atau denda minimal sebesar Rp150.000.000 dan maksimal Rp600.000.000.

“Menurut saya yang sangat penting adalah KPK tidak perlu memberikan ancaman, tetapi langsung menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor mengenai penghalangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang telah menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Ia secara tegas menyatakan, tindakan menghilangkan barang bukti merupakan tindak pidana penghalangan penyidikan.

Oleh karena itu, siapa saja yang terbukti menghalangi penyelidikan, maka harus ditetapkan sebagai tersangka juga.

“Contohnya jika diduga ada upaya untuk menghilangkan barang bukti maka hal itu harus ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Zaenur.

“Mengapa? Karena hal itu bahkan tercantum dalam KUHP sebagai tindak pidana menghilangkan barang bukti. Tujuannya adalah untuk menghalangi penyidikan,” tambahnya.

“Maka hal ini juga menyampaikan pesan kepada pihak-pihak lain agar tidak mengganggu proses penyelidikan, serta menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK,” tegasnya.

Sekilas tentang Pukat UGM

Lembaga Studi Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dibentuk pada tahun 2005 sebagai tanggapan terhadap meningkatnya kasus korupsi di Indonesia yang telah menyebar ke berbagai bidang kehidupan, seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, dan agama.

Korupsi dianggap sebagai penyebab utama kejahatan (“the root of evil”) yang mengakibatkan kerugian bagi negara, kebocoran dana anggaran, hingga berkembangnya kemiskinan.

Oleh karena itu, PUKAT UGM dibentuk guna memaksimalkan peran para akademisi dalam gerakan anti-korupsi secara terencana dan terstruktur, sesuai dengan misi Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.

(tribun network/thf/Tribunnews.com)

Artikel ini telah diterbitkan di Tribunnews.com dengan judul KPK akan segera mengumumkan tersangka kasus korupsi kuota haji, 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulMenunggu Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Peneliti Pukat UGM Mendorong KPK untuk Bertindak Cepat,