KPK: Mantan Staf Ahli Hanya Jalankan Perintah Mensos dalam Kasus Bansos

by -127 Views

Sosok Edi Suharto, mantan Staf Ahli Menteri Sosial (Mensos) di bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial Beras (BSB) yang terjadi saat wabah COVID-19.

Pihak Edi Suharto mengeluarkan protes terkait penunjukan tersangka tersebut. Pengacara hukum Edi, Faizal Hafied, menyatakan bahwa kliennya ditunjuk sebagai pelaksana program itu berdasarkan perintah dari Juliari Batubara yang menjabat sebagai Menteri Sosial pada masa itu.

KPK juga merespons pernyataan yang disampaikan oleh pihak Edi. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa keterangan tersebut diharapkan dapat disampaikan kepada penyidik.

“Saksi menyatakan atau menyampaikan kepada rekan-rekan bahwa yang bersangkutan sebagai korban gitu, ya, itu mungkin ya mudah-mudahan, mudah-mudahan apa yang disampaikan kepada rekan-rekan juga disampaikan kepada penyidik,” ujar Asep kepada wartawan, Kamis (2/10).

“Karena kami akan sangat menghargai informasi yang diberikan dengan benar, ya,” jelas dia.

Jika memang merasa menjadi korban atau dalam keadaan tertekan, menurut Asep, informasi tersebut pasti berbeda dengan kondisi saksi yang menjalankan tugasnya secara sukarela.

“Tekanan fisik maupun psikologis, sehingga dia terpaksa melakukan hal tersebut, mohon sampaikan kepada kami, karena tentu saja hal itu akan berbeda, ya, perbedaan keterangan tersebut dibandingkan saat dia secara sukarela melakukan pekerjaan tersebut,” ujar Asep.

“Kita juga memerlukan keterangan yang benar-benar sesuai dengan kenyataannya,” tambahnya.

Asep menekankan bahwa pihaknya juga akan melakukan penyelidikan dan mengkaji data mengenai seseorang yang mengalami tekanan dari atasan terkait pelaksanaan tugas atau kebijakan tersebut.

“Jika memang ditekan, jika memang menjadi korban, disampaikan kepada penyidik, dan pastinya penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tentu kita akan melakukan penyelidikan lebih dalam,” katanya.

“Nanti penyidik akan melakukan analisis berdasarkan keterangan-keterangan lain, bukan hanya dari keterangannya sendiri,” tambahnya.

Selanjutnya, Asep juga mengizinkan klaim yang disampaikan Edi sebagai tersangka serta keberatannya tersebut. Meskipun demikian, katanya, penyidik tetap mencari informasi atau bukti lain.

“Maka silakan saja jika itu, tetapi kami pasti akan mencari informasi bukti yang lain, dari saksi yang lain, kemudian juga dari bukti elektronik dan sebagainya,” ujar Asep.

“Maka, kita dapat menentukan siapa yang menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti dan kecukupan alat bukti, ya, bukan hanya dari pengakuan,” lanjutnya.

Sebelumnya, pernyataan tersebut disampaikan oleh pihak Edi Suharto saat mengadakan konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, pada hari Kamis (2/10). Edi melalui kuasa hukumnya, Faizal Hafied, merasa tidak setuju karena dalam penyaluran bantuan sosial hanya menjalankan perintah dari Juliari Batubara.

Hal itu tercantum dalam surat tugas Nomor: 20/MS/H/1180/7/2020 tanggal 23 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Juliari.

“Klien kami melaksanakan perintah jabatan dari Menteri Sosial RI Bapak Juliari Batubara pada tahun 2020 dalam melakukan pendistribusian Bantuan Sosial Beras,” ujar Faizal.

Karena adanya perintah, lanjut Faizal, kliennya seharusnya tidak layak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Menurutnya, berdasarkan Norma Dasar Hukum, pertanggungjawaban hanya boleh diminta kepada pemberi perintah.

“Kewajiban tidak akan dituntut dari mereka yang taat menjalankan perintah, melainkan dari mereka yang memberikan perintah,” katanya.

Ia juga merujuk pada Pasal 51 ayat 2 KUHP yang menyatakan bahwa siapa pun yang melaksanakan perintah yang diberikan oleh penguasa tidak dapat dikenai sanksi pidana. Dalam kasus tersebut, Faizal menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan instruksi dari Juliari sebagai atasan.

Oleh karena itu, Faizal meminta agar klienya tidak diberikan sanksi hukum. Ia menganggap klienya sebagai korban dalam kasus tersebut.

Kasus Penyaluran Bansos Kemensos

Perkara ini merupakan perkembangan dari kasus korupsi bantuan sosial di Kementerian Sosial yang ditangani oleh KPK. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua perusahaan sebagai tersangka.

Salah satu tersangka yang terungkap adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe. Informasi ini muncul dari permohonan praperadilan yang diajukan oleh Rudy Tanoe guna mencabut status tersangkanya.

KPK mengonfirmasi status tersangka Rudy Tanoe. Kini, KPK juga mengonfirmasi bahwa Edi Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Benar, pihak yang bersangkutan termasuk salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bantuan sosial berupa beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai konfirmasi.

“Di dalam perkara ini, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 perusahaan sebagai tersangka. Salah satu tersangka lainnya juga telah mengajukan praperadilan, dan hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon,” lanjutnya.

Tersangka yang mengajukan praperadilan adalah Rudy Tanoe. Permohonan praperadilan tersebut ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Budi, penolakan praperadilan tersebut memperkuat bahwa proses penunjukan tersangka oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah menghalangi empat orang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Berdasarkan data yang didapatkan, empat individu yang dihentikan dari bepergian ke luar negeri adalah:

  • Sekretaris Dulu di Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kementerian Sosial, Edi Suharto (ES).

  • Ketua Komisaris Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).

  • Kepala Perusahaan PT Dosni Roha Logistik pada periode 2018 hingga 2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT).

  • Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik pada periode 2021-2024, Herry Tho (HER).

Selain itu, kerugian yang dialami negara akibat kasus ini mencapai Rp 200 miliar. Penyelidikan lanjutan terhadap kasus ini telah dimulai sejak Agustus 2025. KPK belum memberikan informasi lebih rinci mengenai kasus tersebut.

Kasus Bansos Juliari Batubara

Pengungkapan kasus bantuan sosial dimulai dengan penangkapan KPK terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pada tahun 2021 lalu.

Di persidangan tahap pertama, seorang politikus PDIP dianggap terbukti menerima suap terkait penyaluran bantuan sosial yang mencapai miliaran rupiah.

Suap diberikan oleh para penyedia barang sebagai imbalan dalam pengadaan bantuan sosial sembako bagi masyarakat yang terdampak COVID-19 di kawasan Jabodetabek.

Juliari Batubara menginstruksikan bawahannya untuk mengumpulkan Rp 10 ribu per paket bantuan sosial yang dikerjakan oleh para vendor. Beberapa vendor ternyata tidak mampu menjadi penyedia bansos.

Akhirnya, hakim memberikan hukuman 12 tahun penjara beserta denda sebesar Rp 500 juta. Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 14,5 miliar.

Baru-baru ini, KPK juga menemukan indikasi tindak pidana korupsi terkait pengadaan bantuan sosial presiden selama masa pandemi COVID-19. Cara korupsinya yaitu dengan menurunkan kualitas barang.

Saat ini, KPK juga sedang mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pendistribusian bantuan sosial. Yaitu pendistribusian bantuan berupa beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.