KPK Undang Atalia Praratya dan Stafsus Ridwan Kamil

by -140 Views

10drama.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan kemungkinan memanggil istri mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yaitu Atalia Praratya, serta staf khususnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Kepala Humas KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa saat ini para penyidik masih fokus pada pengkajian keterangan saksi yang telah diperiksa. Namun, pemanggilan pihak lain, termasuk Atalia, tetap mungkin dilakukan jika dianggap penting dalam proses penyidikan.

“Jika nanti ada keperluan untuk memanggil saksi tambahan, hal itu akan dilakukan agar keterangan, petunjuk atau bukti yang dibutuhkan oleh penyidik dapat diperoleh dari pihak-pihak tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Senin 29 September 2025.

Mengenai kemungkinan pemanggilan staf khusus (stafsus) Ridwan Kamil, Budi menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dilakukan jika keterangannya dianggap penting bagi penyidik. Ia menjelaskan, pemanggilan saksi akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui mengenai konstruksi perkara.

“Maka jika yang bersangkutan mengetahui dan memang keterangannya diperlukan oleh penyidik, akan dilakukan pemanggilan. Karena pada dasarnya keterangan dari saksi akan membantu penyidik dalam mengungkap kasus ini,” kata Budi.

Fokus Telusuri Aliran Uang

Selanjutnya, Budi menyampaikan, fokus penyidikan KPK pada kasus ini adalah menginvestigasi aliran dana non-budgeter yang berasal dari proyek pengadaan iklan di BJB. Para penyidik menelusuri ke mana uang tersebut bergerak, termasuk dugaan penggunaannya dalam transaksi jual beli aset.

Oleh karena itu, lanjut Budi, keterangan saksi yang memahami detail alur dana tersebut sangat penting dalam mengungkap struktur kasus secara menyeluruh. Sebelumnya, untuk mengeksplorasi hal ini, penyidik telah memanggil Lisa Mariana.

“Pasti keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui informasi terkait dengan penjualan aset atau aliran dana yang berasal dari dana non-budgeter sangat berguna bagi penyidik dalam membuka lebih jelas lagi mengenai konstruksi lengkap perkara ini,” kata Budi.

“Jadi bukan hanya membahas tentang pengelolaan dari pengadaan iklan di BJB, tetapi juga sampai ke mana aliran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” katanya melanjutkan.

200 Hari Setelah Rumah Ridwan Kamil Diperiksa

Pada hari Jumat, 26 September 2025, genap 200 hari telah berlalu sejak penyidik melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil (RK) pada 10 Maret 2025. Namun, lembaga antirasuah belum juga memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Sementara itu, Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Oleh karena itu, pemanggilan terhadap Ridwan Kamil belum dapat dilakukan.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk juga memeriksa beberapa orang,” kata Asep Guntur kepada wartawan, dikutip Jumat, 26 September 2025.

Asep mengatakan, KPK tidak ingin terburu-buru memanggil pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus ini. Mereka memastikan setiap tindakan termasuk pemeriksaan Ridwan Kamil dilakukan berdasarkan bukti yang jelas dan kuat.

“Kami berharap dapat mengumpulkan banyak bukti dan informasi. Dan hal tersebut akan diajukan kepada yang bersangkutan. Jadi semoga tidak ada yang terlewat,” kata Asep.