KPK Ungkap Peran 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim

by -131 Views

Lintaskriminal.co.id –, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 21 tersangka terkait dugaan kasus suapdana hibahKelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur pada periode 2019 hingga 2022.

Para tersangkut terdiri dari pihak yang memberikan dan menerima dana. Penyaluran dana bantuan diperoleh dari APBD Jawa Timur pada periode anggaran 2019 hingga 2022.

“Dari 21 orang, empat tersangka adalah pihak penerima, yaitu KUS sebagai Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, AS sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, AI sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, dan BGS sebagai staf AS,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Perkara ini merupakan kelanjutan dari operasi penangkapan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.periode 2019-2024,Sahat Tua P. Simanjuntak, bulan Desember tahun 2022.

Pada hari Kamis (2/10/2025), KPK menangkap dan menahan 4 tersangka pemberi suap yang berperan sebagai koordinator lapangan (Korlap). Seharusnya satu tersangka yang ditahan adalah A. Royan (AR), namun tidak dapat hadir karena sedang sakit. Penyaluran dana dilakukan kepada mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi (KUS).

Asep menyampaikan adanya pengkondisian dalam penyaluran dana Pokmas di beberapa wilayah melalui Korlap dari total dana yang diterima KUS untuk hibah Pokmas sebesar Rp398,7 miliar.

“Pada periode 2019 hingga 2022, saudara KUS menerima komitmen biaya melalui transfer ke rekening istri dan staf pribadinya, atau uang tunai yang berasal dari beberapa Korlap dengan total mencapai Rp32,2 miliar,” ujar Asep dalam Konferensi Pers, Kamis (2/10/2025).

Berdasarkan data yang dikumpulkan, 21 tersangka tersebut terdiri dari:

Tersangka penerima suap

1. Kusnadi (KUS), Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024

2. Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024 Anwar Sadad (AS)

3. Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)

4. Tim Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

Tersangka pemberi suap

1.Anggota DPRD Jawa Timur 2019-2024 Mahfud (MHD)

2. Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024, Fauzan Adima (FA)

3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo periode 2019-2024, Jon Junaidi (JJ)

4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)

5. Pihak swasta asal Sampang, Ahmad Affandy (AA)

6.Orang swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)

7.Warga swasta asal Probolinggo, atau kini anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 Moch. Mahrus

8. Pihak swasta asal Tulungagung, A. Royan (AR)

9.Orang swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)

10. Mantan Kepala Desa asal Tulungagung, Sukar (SUK)

11.Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)

12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)

13.Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)

14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)

15.Warga swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)

16. Pihak swasta asal Gresik, atau saat ini menjadi anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 bernama Hasanuddin (HAS)

17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP)