Lintaskriminal.co.id –Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan dengan kasus seorang bayi perempuan asal Sidoarjo yang bernama EJK, berusia 1 tahun, mengalami cedera setelah ditinggalkan di sebuah tempat penitipan anak di kawasan Medokan Ayu, Surabaya.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Lintaskriminal.co.id, balita tersebut mengalami beberapa luka di berbagai bagian tubuhnya. Mulai dari memar di pipi, bekas gigitan di telinga, hingga memar pada lengan kanan atas.
Ayah korban, SR menceritakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 4 Juni 2025. Pada saat itu, ia bersama istrinya membawa anaknya ke tempat penitipan anak (daycare) sekitar pukul 06.15 WIB.
“Saya membawa anak ke daycare seperti biasa saat sedang mengantuk, saya sendiri yang mengantar dan menyerahkan kepada pengasuh. Setelah itu, saya pergi ke tempat kerja,” kata SR saat dikonfirmasi, Rabu (20/8).
EJK kemudian dibiarkan tidur di kamar bersama anak perempuan berusia 2,5 tahun yang baru saja diserahkan dua hari lalu. Sementara itu, balita EJK diketahui telah menggunakan layanan daycare selama 6 bulan atau sejak Desember 2024.
Pemimpin F memastikan keduanya telah tertidur sebelum pergi dari kamar. Kemudian sekitar pukul 07.15 WIB, pemimpin F mendengar EJK menangis dari dalam kamarnya. Ia segera berlari untuk memeriksa keadaan EJK.
“Mbak F langsung melihat J di dalam kamar dan menemukan J digigit oleh teman barunya. Pertolongan pertama dilakukan oleh staf daycare, luka dibersihkan serta diberi trombopop,” tambahnya.
Pihak tempat penitipan anak menghubungi ibu korban, DF, guna memberikan informasi mengenai kondisi EJK serta rangkaian kejadian yang terjadi. Mereka juga mengirimkan gambar luka pada telinga dan kedua pipi yang diderita balita tersebut.
Kaget mendengar kabar anaknya penuh luka memar, ibu korban segera meminta suaminya, SR, untuk menjemput EJK. Balita tersebut kemudian dibawa ke klinik guna menjalani pemeriksaan dan pengobatan lebih lanjut.
“Tidak ada perkiraan pasti berapa lama anak saya dan temannya ditinggalkan, tetapi tidak ada orang dewasa yang mengawasi secara langsung. Daycare juga tidak memiliki kamera pengawas atau laporan tertulis mengenai kejadian tersebut,” jelas SR.
Orang Tua Menyatakan Daycare Tidak Mau Meminta Maaf dan Justru Menghindar
Orang tua korban juga menghubungi pihak daycare melalui telepon untuk meminta penjelasan. Sebaliknya, pihak daycare justru sibuk membela diri alih-alih meminta maaf atau menyesali kesalahan yang terjadi.
“Daycare mengatakan ini hanya ditinggal sebentar dan tidak pernah terjadi kejadian semacam ini. Terlapor menyatakan tidak ada CCTV karena konsep daycarenya bersifat rumahan, padahal hal tersebut tidak sesuai dengan SOP,” jelas SR dengan nada kesal.
SR merasa pihak daycare tidak menunjukkan perhatian dengan bertanya tentang keadaan anaknya setelah kejadian tersebut. Sebaliknya, mereka justru mengajak orang tua EJK mencari tempat penitipan anak lain jika merasa tidak nyaman lagi.
“Tersangka tidak menanyakan kondisi anak saya dan sibuk membela dirinya sendiri. Tersangka juga mengatakan bahwa anak yang berbahaya akan dikeluarkan, serta mempersilahkan saya jika tidak cocok lagi bisa tidak membawa anak ke daycare,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, EJK mengalami cedera fisik serta gangguan psikologis. Ia menangis keras saat diperiksa oleh dokter, menolak untuk ditinggalkan, dan hanya ingin dipeluk ibunya, meski sebelumnya masih mampu bermain sendiri.
Orang tua korban mengambil langkah hukum terkait kejadian ini. Mereka melaporkan pemilik daycare karena dugaan kelalaian kepada Polda Jawa Timur. Laporan tersebut memiliki nomor LP/B/789/VI/2025/Polda Jawa Timur dan tercatat pada tanggal 5 Juni 2025.
Di sisi lain, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo mengonfirmasi kejadian tersebut. “(Kasus balita yang terluka di daycare Surabaya) Sedang dalam penyelidikan. 8 saksi telah diperiksa,” ujar Ali.
